KUDUS JATENG, Suara Jelata – Maraknya berita online menyangkut Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus Sam’ani-Bellinda dengan tuduhan melakukan kampanye di zona merah, Divisi Hukum Pasangan Nomor Urut 1 tersebut ambil sikap. Hal itu dilakukan dengan menggelar Konferensi Pers di sebuah Rumah Makan turut wilayah Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis (10/10/2024).
Pernyataan secara kelembagaan kali ini diawali dan dibuka oleh Wiyono selaku ketua Divisi Hukum Pasangan Cabu-Cawabup Nomor Urut 01, mengucapkan terimakasih untuk semua sahabat media yang telah bersedia hadir dalam agenda yang sangat penting tersebut.
“Konferensi Pers ini sebagai upaya kami agar suara yang sumir terkait Paslon Nomor Urut 1 ini tidak semakin berkembang dan menjadi opini publik yang liar. Hal ini dikarenakan kami berharap agar nantinya bisa terselenggara Pemilukada yang tetap mengedepankan azas jujur dan adil (jurdil) di Kabupaten Kudus,” terang Wiyono.
Wiyono pun tidak mengurai panjang lebar tetapi menawarkan kepada unsur divisi untuk bisa memberikan pernyataan yang tepat singkat dan padat terkait pemberitaan yang minor. Bahwa diduga Sam’ani lakukan berkampanye di zona larangan dan kampanyenya dibiayai oleh keuangan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kudus tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua Divisi Hukum Ahmad Triswadi memaparkan dengan lugas, bahwa definisi kampanye itu harus dipahami lebih dahulu secara komprehensip dan jangan terkesan parsial. Apakah benar pernyataan Calon Bupati Sam’ani Intakoris terdapat unsur penyampaian visi, misi, dan progran kerja Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati.
“Adakah upaya menggiring publik untuk memilihnya ataukah tidak? Tentu sangatlah jelas bahwa tidak ada hal-hal semacam itu sama sekali,” tegas Triswadi.
Triswadi menegaskan, jangan mengaitkan lokasi acara Festival Muria Sammer/Expo UMKM yang tersentral di lapangan Alun-Alun Simpang Tujuh, lalu dicampuradukkan dengan kegiatan Calon Bupati Sam’ani Intakoris yang hanya sekedar belanja atau njajan di area di luar alun-alun.
“Itu sangatlah berbeda dan sama sekali tidak ada hubungannya. Lagi pula pernyataan Pak Sam’ani pada saat itu adalah lebih kepada sikap orang sedang berdoa dan berbicara kepada alam, bukan mengajak orang-orang untuk memilih dirinya dan pasangannya. Kira-kira itu yang dapat kami tangkap dari kata-kata Pak Sam’ani pada saat itu, jadi jangan digebyahuyah seperti itu,” ujar Triswadi tegas.
“Kami sungguh yakin bahwa apa yang dituduhkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 02 terhadap Calon Bupati kami tersebut tidak akan terpenuhi unsurnya. Karena perbuatan yang dituduhkan memang tidak ada, lalu Bawaslu disuruh memproses pelanggaran yang mana?” sambungnya.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa di sini tidak ada subyek yang melakukan pelanggaran hukum Pemilukada atau dengan kata lain tidak ada perbuatan Pak Sam’ani seperti yang dituduhkan. Maka kami berharap Bawaslu Kudus dapat bertindak profesional menyikapi permasalahan ini, dan selanjutnya menyatakan secara tegas bahwa Pak Sam’ani sama sekali tidak melakukan pelanggaran,” pungkas Triswadi. (Als)











