DAERAH

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Over Time, Proyek Rehab Jembatan Jalan Poros di Songgom Tuai Kritik Aktivis Brebes

×

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Over Time, Proyek Rehab Jembatan Jalan Poros di Songgom Tuai Kritik Aktivis Brebes

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata-Pembangunan rehabilitasi jembatan yang berlokasi di jalan poros Desa Gegerkunci- Pedukuhan Tegallurung Desa Cenang Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes ditemukan dugaan ketidaksesuaiaan spesifikasi pekerjaan.

Di mana berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam kegiatan tersebut, selain tidak adanya papan nama sebagai informasi keterbukaan publik, dalam  pemasangan batu untuk pondasi juga hanya menumpang pondasi yang lama.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Sementara itu sesuai dengan masa waktu yang hampir mendekati akhir tahun, Progres pekerjaan itu dinilai baru sekitar 60 persen, sehingga dianggap pekerjaan itu tidak sesuai waktu pelaksanaan (over time).

Tak hanya itu, badan jembatan  yang semestinya dibongkar total namun  tidak dibongkar. Selain itu, dalam penggunaan material batu juga mencampur batu belah dengan batu blonos.

Adapun terkait dengan badan jembatan yang tidak dibongkar dibenarkan oleh salah seorang pekerja di lokasi kegiatan.

“Badan jembatan tidak dibongkar karena keras,” kata pekerja yang enggan disebut namanya di lokasi, Kamis (13/12/2024).

Di sisi lain, Jamal Guntur, Sekretaris LSM DPD Gempita Kabupaten Brebes menyoroti dan menyoal terkait pekerjaan rehab jembatan tersebut. Ia menduga pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi dan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.

Ia menilai pengawasan terhadap proyek tersebut masih lemah. Oleh karena itu ia meminta pihak terkait tidak menutup mata terhadap potensi permasalahan yang ada.

“Kami menemukan indikasi kurangnya pengawasan pada pelaksanaan proyek ini, terutama dari dinas terkait. Seharusnya disesuaikan standar mulai dari kualitas bahan, hingga tidak adanya papan informasi sebagai keterbukaan informasi publik,” kata Jamal, Minggu (15/12).

Menurutnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara seharusnya bisa transparan sehingga masyarakat bisa turut melakukan pengawasan.

“Masyarakat selaku penerima manfaat juga mempunyai hak untuk turut melakukan pengawasan. Sehingga lebih bisa merasakan manfaat dari pembangunan suatu daerah,” katanya.

Adapun terkait dengan pekerjaan yang tidak sesuai progres, Jamal menilai Pekerjaan itu tidak sesuai dengan masa pelaksanaan yang sudah ditentukan.

“Meski tidak terpampang papan informasi, sesuai dengan tanggal berlaku, hingga masa akan akhir tahun progres pekerjaan itu baru sebatas 60 persen, sehingga dimungkinkan over time dan bisa kena sanksi,” ungkap Jamal.

Sementara, untuk menyikapi hal tersebut, Jamal akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, Belum ada pernyataan dan tanggapan dari pihak dinas terkait dan pelaksana pekerjaan. Wartawan sudah berupaya menghubungi dinas terkait namun belum ditanggapi. (Olam).