SERANG BANTEN, Suara Jelata – Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Serang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Petir telah melaksanakan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Gedung KPRI Teguh Petir pada Jumat (28/03/2025).
Ketua Panwascam Petir, Riza Umamil Mustaghfir mengatakan ada sekitar 87 PTPS yang telah dilantik ini hari ini yang akan ditempatkan di seluruh TPS di Kecamatan Petir. Hal itu guna memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“PTPS adalah garda terdepan dalam pengawasan pemilu di lapangan. Mereka memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah adanya pelanggaran,” kata Riza usai kegiatan.
Selanjutnya Riza menekankan seluruh jajaran memahami tentang pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai PTPS.
“Harapannya dengan dibentuk atau dilantiknya Pengawas Tempat Pemungutan Suara ini agar Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada serentak Tahun 2024 berjalan dengan aman dan tertib, tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran lagi yang mengakibatkan terjadi PSU kembali,” tegasnya.
Riza juga mengimbau kepada 87 PTPS di Kecamatan Petir untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi menjamin Pemilu yang bersih dan kredibel.
“Untuk itu sinergi antara PTPS dan unsur pemerintah serta masyarakat sangat penting untuk menjaga kondusivitas dan integritas Pemilu,” tandasnya.
Sementara itu, Kordiv P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Lili Asnawi berharap dengan dilantiknya PTPS ini, pengawasan Pemilu di Kecamatan Petir dapat berjalan dengan lebih optimal. Serta dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Serta memastikan setiap proses penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu,” harapnya. (Nar)