BREBES JATENG, Suara Jelata – Pengusulan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Brebes menuai kritik dan perdebatan sejumlah pihak. Polemik itu menyusul pasca beredarnya foto enam (6) orang calon TPHD Brebes.
Menanggapi foto yang beredar tersebut, Ketua NGO Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem (Lappas) Brebes, H. Purwanto, menegaskan, seyogyanya calon TPHD benar-benar orang yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah diatur.
“Jangan asal menugaskan, apalagi ada indikasi salah satu petugas TPHD yang disinyalir titipan dari penguasa. Tentu hal itu akan menuai protes masyarakat luas,” kata Purwanto, Jumat (25/4/2025).
Sebab, kata dia, TPHD yang mana bertugas membimbing umat yang sedang menjalankan rukun Islam yang kelima. Sudah sepatutnya, dilakukan oleh orang yang mengusai dan berpengalaman.
“Setidaknya pernah umroh, lebih bagus lagi sudah pernah naik haji. Dari segi pendidikan pun minimal berijazah S1,” ujarnya.
Adapun terkait dengan rumor yang mengklaim bahwa penugasan TPHD adalah hak mutlak bupati, dia pun membantah.
“Salah besar jika dikatakan pengusulan TPHD adalah hak prerogatif Bupati. Titik,” tegas Purwanto.
Ia menegaskan bahwa seharusnya siapa pun bisa menjadi petugas TPHD asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Agama.
Terpisah, Plt. Kabag Kesra Brebes, Faiq N., mengatakan, bahwa meskipun seleksi akhir TPHD dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Namun, menurut Faiq, pengusulan calon TPHD merupakan wewenang bupati setempat.
“Proses usulan diajukan oleh Bupati Brebes kepada Gubernur, kemudian diseleksi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah,” jelas Faiq saat ditemui di kantornya, Jumat (25/4).
“Seleksi TPHD memang dilakukan oleh Kanwil Jateng, tetapi pengusulannya adalah kewenangan pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati,” tegasnya.
Ia menyebut, dari total 8 petugas TPHD Brebes yang diusulkan, satu orang dinyatakan tidak lolos seleksi. Di manaTujuh petugas TPHD terdiri dari 3 pembimbing ibadah, 3 petugas Kesehatan, 1 petugas pelayanan umum. (Olam).















