BREBES JATENG, Suara Jelata – Warga Desa Kedungoleng Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan GNPK-RI yang akan mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa.
Salah satu Koordinator Warga Kedungoleng, Karyoto (38) menuturkan, apresiasi itu disematkan lantaran laporan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan kadesnya telah dan akan memasuki tahap gelar perkara
”Kami sebagai masyarakat Kedungoleng mengapresiasi kinerja Kejari Brebes dan GNPK-RI. Di mana sampai pada hari ini, bahwa di 60 hari kesempatan kades mengembalikan kerugian tidak bisa terpenuhi, dan pada akhirnya LHP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini kami mendengar langsung, tadi kejaksaan menyampaikan secara lisan bahwa nanti akan dilimpahkan ke Pidsus, ” kata Karyoto saat mendampingi GNPK-RI di Kejari Brebes, Selasa (3/6/2025).
”Artinya nanti akan dilakukan pemanggilan, dan mungkin Kades kami akan memakai baju oren,” sambungnya.
Disebutkan Karyoto, dugaan penyelewengan anggaran desa itu nilainya fantasis, Dari itu Karyoto tegaskan lagi sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan.
”Dan temuannya juga sangat fantastis, jadi sekitar 3 miliar lebih, makanya kami patut mengapresiasi, kinerja kejaksaan dan juga GNPK-RI,” ucapnya.
Dibeberkan Karyoto, pihaknya ikut mendukung dan telah bersinergi dengan GNPK-RI untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran di desanya.
Dukungan itu disampikan dengan memberikan data-data yang diduga diselewengkan dan ditemukan langsung oleh warga, diantaranya temuan bangunan fiktif yang mangkrak.
Warga juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa lebih akurat lagi mengoreksi datanya.
Sementara itu ketua GNPK-RI, Budi Prabowo SH, menegaskan kembali hasil pertemuan dengan pihak kejaksaan negeri Brebes.
Disebutkan Budi Prabowo, Kedungoleng tidak ada celah lagi untuk proses pengembalian kerugian.
”Kedungoleng dalam tahap gelar perkarakan, Insya Allah Kedungoleng tidak ada lagi celah untuk mengembalikan, karena sudah 60 hari lebih dan perkara sudah dilimpahkan ke Pidsus, dan mungkin dalam waktu dekat ini akan dilakukan penahanan, ujar Budi menegaskan. (Olam).











