Sinjai, Suara Jelata-–Sat Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang masuk target operasi Antik 2025 pada Hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, di lingk. Lempakomai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Pelaku yang diamankan JD (30), seorang wiraswasta, dengan alamat jalan Alamat Kel. Kaddaro, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan lempakomai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Tim Operasi Polres Sinjai yang dipimpin oleh Ipda Surahman bersama anggota lainnya melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Pada pukul 14.40 wita, tim operasi Antik mencurigai terhadap seseorang sepeda motor sehingga diberhentikan
serta penggeledahan dan ditemukan dua sachet plastik klip yang berada di dashboard motor sebelah kiri yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan interogasi dan mengaku bernama JD serta mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, JD bersama barang bukti berupa dua sachet plastik klip besar yang berisi dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, dan satu buah handphone merek Oppo A57 berwarna hijau tosca dan satu potongan pembungkus rokok surya, dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya.