DAERAH

Dugaan Penutupan Paksa Tempat Parkir, Dirut CV Bintang Terang Mandiri Polisikan Ketua AMD Tengguli

×

Dugaan Penutupan Paksa Tempat Parkir, Dirut CV Bintang Terang Mandiri Polisikan Ketua AMD Tengguli

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama CV Bintang Terang Mandiri, Fuad Akhwan (tengah) di halaman Mapolres Brebes. (foto : ist).

BREBES JATENG, Suara Jelata Fuad Akhwan (32), Direktur Utama CV Bintang Terang Mandiri, melaporkan Ketua Aliansi Masyarakat Desa (AMD) Tengguli ke Satreskrim Polres Brebes pada, Jumat (25/7/2025).

Adapun pelaporan tersebut atas dugaan tindakan penutupan paksa terhadap usaha tempat parkir yang dikelolanya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam laporannya, Fuad menunjuk Kartono (40), Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tengguli, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang terjadi pada 13 Januari 2025 di lokasi BTM Parkir, Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung.

Dijelaskan Fuad, awal mula permasalahan terjadi ketika pada 23 Desember 2024, aliansi masyarakat tersebut melakukan unjuk rasa ke Balai Desa Tengguli untuk menuntut pemutusan kerja sama pengelolaan parkir antara Pemerintah Desa dan CV Bintang Terang Mandiri.

“Pada 13 Januari 2025, mereka melakukan demonstrasi dan penutupan paksa dengan menyegel lokasi parkir menggunakan banner, bambu, dan tali. Sampai saat ini, lokasi masih tertutup dan mengakibatkan kerugian material bagi perusahaan kami,” ujar Fuad di Mapolres Brebes, Jumat (22/8/2025).

Fuad menegaskan bahwa tindakan penutupan paksa ini telah menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil yang signifikan bagi perusahaannya.

Atas dasar tersebut, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. (Olam).