MALUKU UTARA, Suara Jelata – Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Patani – Bicoli – Pulau Sayafi (Pabisay) pada tanggal 18 Juni 2025 lalu melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2025. Penetapan tersebut menurut Direktur Eksekutif Netra Nusa, Hamka Karepesina, S.Pi, M.Si, merupakan antitesa kondisi terkini di Pulau Halmahera, yang merupakan pusat pertambangan di Maluku Utara, Rabu (17/12/2025).
Sebagai kawasan konservasi baru di tengah kepungan kegiatan ekstraktif, kawasan ini pasti memiliki zonasi pengelolaan dengan fungsi yang berbeda. Misalkan, zona inti seluas 792,79 hektare berfungsi sebagai area paling dilindungi, bebas dari aktivitas manusia yang merusak. Zona pemanfaatan terbatas seluas 316.294,87 hektare memungkinkan pengelolaan sumber daya dengan pengawasan ketat. Zona rehabilitasi seluas 95,96 hektare ditujukan untuk pemulihan ekosistem yang terdegradasi.
Selain itu, terdapat zona bangunan dan instalasi laut seluas 8.163,20 hektare, zona pelabuhan/tambat labuh seluas 154,78 hektare, dan zona jalur lalu lintas kapal seluas 11.556,93 hektare. Zona religi/situs budaya seluas 140,21 hektare melindungi nilai-nilai budaya, sementara zona sesuai karakteristik kawasan seluas 353,53 hektare mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah.
Satu hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan masa depan kawasan ini di tengah meningkatnya eksploitasi sumber daya alam di Weda dan Maba?
Walaupun ada keraguan terkait keberlangsungan kawasan konservasi ini, kita harus mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini sebagai langkah strategis dalam pelestarian keanekaragaman hayati di kawasan pesisir Pulau Halmahera di tengah aktivitas pertambangan.
“Kita sadar betul bahwa aktivitas pertambangan dan pembangunan infrastruktur, seperti pelabuhan dan jembatan, memiliki dampak signifikan yang perlu diperhatikan. Zona inti yang ditetapkan sebagai area yang paling dilindungi bertujuan untuk menjaga ekosistem yang sensitif dari tekanan eksternal,” katanya.
Namun, lanjut Hamka, dengan meningkatnya aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, ancaman terhadap zona inti menjadi nyata. Eksplorasi dan ekstraksi mineral sering kali melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya dan menghasilkan limbah yang berpotensi mencemari perairan di sekitar kawasan konservasi.
“Pencemaran ini dapat mengganggu kehidupan biota laut yang merupakan bagian dari ekosistem yang dilindungi. Untuk itu, tingkat kepatuhan dari korporasi di daerah pertambangan terhadap alokasi pemanfaatan pola ruang dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043 sebagai bagian dari integrasi ruang laut dan darat harus benar-benar dipatuhi,” ujar Hamka yang juga sebagai Plt Ketua DPD himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Maluku utara.
Hamka menandaskan, Kawasan Konservasi Pabisay merupakan salah satu area penting yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi di Maluku Utara. Dalam konteks ini, pasca-penetapan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara memiliki peran krusial dalam pengelolaan kawasan ini, terutama di tengah maraknya isu pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan.
“Jangan biarkan lagi kawasan konservasi ini seperti kawasan lain yang tidak terurus,” tandanya.
Penetapan Pabisay sebagai kawasan konservasi harus diimbangi dengan komitmen pemerintah daerah untuk segera mengalokasikan anggaran yang signifikan kepada DKP Maluku Utara agar dapat beradaptasi dan berinovasi dalam strategi pengelolaan enam kawasan konservasi lainnya. Salah satu langkah berani yang saat ini dilakukan oleh DKP Maluku Utara adalah mendorong pembentukan BLUD UPTD Kawasan Konservasi di tengah semrawut dan belum optimalnya pengelolaan kawasan konservasi di Maluku Utara. Masa depan kawasan konservasi di Maluku Utara sangat tergantung pada mitra NGO/LSM.
“Oleh karena itu, langkah penting yang harus dilakukan oleh DKP Maluku Utara melalui UPTD Balai Konservasi adalah melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap kualitas lingkungan di kawasan ini. Hal ini perlu dilakukan untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan menganalisis dampaknya terhadap ekosistem laut,” usulnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus melibatkan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Pabisay. Pelibatan ini mengingat Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ikram M. Sangaji, M.Si, pernah menjabat sebagai Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan pasti tahu betul bagaimana tata kelola yang strategis bagi pengembangan kawasan ini ke depan.
DKP juga harus berperan dalam menyusun regulasi dan aturan yang mengatur aktivitas di kawasan konservasi. Dalam hal ini, DKP harus mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Diskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan pihak swasta, sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang seimbang antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat, menurut Hamka, juga menjadi fokus utama DKP dalam pengelolaan Pabisay. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi harus diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ekosistem laut dan dampak negatif dari pencemaran.
“Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, DKP dapat membangun dukungan lokal untuk pengelolaan yang berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian kawasan juga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan,” kata Hamka.
Kawasan Konservasi Pabisay, yang meliputi perairan di Wilayah Patani-Bicoli dan Pulau Sayafi, di masa yang akan datang menghadapi sejumlah ancaman serius, terutama akibat dari aktivitas ekstraktif pertambangan di kawasan seperti Iwip dan Maba Bicoli. Dengan penetapan kawasan ini sebagai area konservasi, harapan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem laut sangat tinggi.
Namun, realitas yang ada menunjukkan bahwa ancaman dari pertambangan dapat mengganggu tujuan pelestarian tersebut. Aktivitas pertambangan di Iwip dan Maba Bicoli tidak hanya menghasilkan limbah berbahaya yang dapat mencemari perairan, tetapi juga mengubah pola aliran sungai dan mengganggu habitat alami. Pencemaran air akibat limbah tambang dapat mengakibatkan penurunan kualitas air, yang berdampak langsung pada kehidupan biota laut yang menjadi bagian integral dari ekosistem Pabisay.
“Dengan menurunnya kualitas air, terjadi risiko besar terhadap populasi ikan dan organisme laut lainnya, yang pada gilirannya mempengaruhi mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya laut,” lanjutnya.
Selain itu, penambangan yang marak di dua wilayah ini sudah pasti diikuti oleh pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan pelabuhan, yang dapat membuka akses ke daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjamah. Pembukaan jalur baru di areal konsesi tambang ini dapat meningkatkan aktivitas penebangan hutan, yang semakin menambah tekanan terhadap ekosistem Pabisay.
Kehadiran infrastruktur baru juga dapat meningkatkan lalu lintas kapal, yang berpotensi merusak terumbu karang dan habitat penting lainnya. Ancaman dari pertambangan juga mencakup masalah sosial dan ekonomi. Masyarakat yang migrasi ke daerah pertambangan sering kali tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Ketergantungan pada industri ekstraktif dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi, terutama jika sumber daya alam tersebut habis. Hal ini dapat menyebabkan krisis sosial di masyarakat yang sebelumnya bergantung pada hasil laut dan sumber daya alam lainnya.
Oleh karena itu, menurut Hamka Karepesina, penting bagi pemerintah dan pengelola kawasan untuk mengambil langkah proaktif dalam melindungi Pabisay dari ancaman ini. Kebijakan yang tegas dan regulasi yang ketat harus mampu menjadi bagian dari posisi tawar terhadap perusahaan tambang sehingga dapat meminimalkan dampak.
Selain itu, perusahaan tambang memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang pengelolaan kawasan konservasi Patani, Bicol, dan Sayafi, terutama oleh IWIP, ANTAM, dan perusahaan tambang lainnya. Di tengah tantangan yang dihadapi oleh kawasan ini, kolaborasi antara sektor pertambangan dan konservasi dapat menghasilkan manfaat yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
Salah satu kontribusi utama yang dapat diberikan oleh perusahaan tambang adalah pendanaan untuk program-program konservasi. Melalui inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mereka dapat mendukung berbagai proyek, mulai dari restorasi habitat hingga perlindungan spesies langka. Dana ini tidak hanya membantu menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal.
Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan ini seharusnya dapat menerapkan teknologi dan inovasi ramah lingkungan dalam proses pertambangan mereka. Dengan menggunakan metode yang lebih bersih dan efisien, mereka dapat meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem. Misalnya, penerapan teknologi untuk pengelolaan limbah dan penggunaan energi terbarukan dapat menjadi langkah konkret yang menunjukkan komitmen mereka terhadap lingkungan.
Pemerintah daerah saat ini di bawah kepimpinan Gubernur Sherly Tjoanda juga harus mendorong partisipasi pihak perusahaan untuk dapat berkontribusi pada penelitian dan pemantauan lingkungan. Dengan melakukan studi ilmiah yang mendalam, mereka dapat membantu memantau dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem. Data yang diperoleh dari penelitian ini sangat berharga untuk evaluasi dan perbaikan praktik pengelolaan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif di masa mendatang.
Dalam konteks yang lebih luas, menurut Hamka, perusahaan tambang seperti PT IWIP dan PT ANTAM Tbk, dan lainnya, memiliki potensi besar untuk menjadi mitra yang berharga dalam pengelolaan kawasan konservasi Patani, Bicol, dan Sayafi.
“Dengan komitmen terhadap praktik yang berkelanjutan dan kolaborasi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya, mereka dapat membantu menjaga ekosistem sambil tetap menjalankan aktivitas bisnis yang produktif. Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan seharusnya sudah harus menyusun Rencana Pengelolaan Zonasi kawasan Konservasi Pabisay yang dapat ditawarkan kepada pelaku usaha pertambangan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur,” ujar Hamka di akhir penyampaiannya. (Ateng)











