MALUKU UTARA, Suara Jelata – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) kian menguatirkan. Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Bukan hanya soal kelalaian administratif, temuan BPK juga mengarah pada dugaan pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel, sistematis dan berulang.
Dalam laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan, BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK mencatat, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan adalah senilai Rp 8.759.136.066,36 pada KPU Provinsi Malut. Ini termasuk pengadaan bermasalah di KPU Kabupaten/Kota.
Lebih jauh BPK juga menemukan kelebihan pembayaran bantuan keuangan Partai politik akibat perhitungan yang tidak sesuai ketentuan.
Kelebihan pembayaran tersebut melibatkan 18 Partai politik yakni, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PK$, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Umat.
“Fakta ini menegaskan bahwa persoalan KPU Maluku Utara bukan lagi masalah internal lembaga, melainkan telah menyentuh langsung penyaluran dana publik dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat-DKI Jakarta, Sahrir Jamsin kepada awak suarajelata.com, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, temuan BPK tersebut sebagai bentuk peringatan keras bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang hingga kini belum menunjukkan langkah hukum kongkret.
“Angka Rp 8,7 miliar bukan angka kecil. Ditambah kelebihan pembayaran bantuan Parpol dan pengadaan tanpa dokumen sah. Jika ini masih dianggap kesalahan administratif, maka hukum sedang dipermainkan secara terang-terangan,” tegas Sahrir.
Ia menegaskan pula, temuan BPK saling beririsan dan tidak berdiri sendiri, melibatkan KPU Provinsi Maluku Utara di bawah kepimpinan Mochtar Alting, KPU Halmahera Selatan yang diketuai Tabrid S. Thalib serta KPU Kota Tidore Kepulauan melalui kepemimpinan, Randi Ridwan.
Menurutnya, BPK mencatat adanya temuan di KPU Kabupaten Halmahera Selatan berupa, Pengadaan tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis senilai Rp 3.133.254.479.00, Pengadaan tanpa dukungan dokumen KPS senilai Rp 1.215.413.594,00.
“Pengadaan miliaran rupiah tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan. Dalam sistim KPU, ketua adalah penanggungjawab tertinggi. Karena itu, Kejati Maluku Utara wajib memanggil dan memeriksa Mochtar Alting, Tabrid S.Thalib dan Randi Ridwan,” ujar Sahrir.
Menurutnya, sikap pasif Kejati Maluku Utara justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya pembiaran atau penundaan penegakan hukum.
“BPK sudah menyajikan data, angkanya jelas. Kalau Kejati Maluku Utara masih ragu memanggil tiga pimpinan KPU ini, publik berhak bertanya: ada gerangan apa di balik sikap diam tersebut?” kata Sahrir.
Ia menegaskan, pemanggilan ketiga ketua KPU tersebut adalah pintu masuk utama untuk membongkar apakah terjadi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau pengondisian anggaran Pemilu secara terstruktur.
“Jangan berlindung di balik klarifikasi internal. Ini sudah wilayah pidana. Kejati Maluku Utara harus bertindak sekarang, bukan menunggu tekanan publik semakin besar,” tegasnya.
Sahrir memastikan bahwa setelah libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara SEGERA memanggil ketiga pimpinan KPU tersebut. Jika ini tidak dilakukan, maka kami pastikan kasus ini akan kami bawa ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan penyalahgunaan anggaran Pemilu,” tutup Sahrir. (Ateng)











