Bulukumba, Suara Jelata-–Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Balibo, Muh. Syamsir, membantah tudingan pemberhentian sepihak terhadap seorang ahli gizi bernama A. Yulia dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam pesan tersebut, ia disebut tidak dapat dilanjutkan bekerja sama karena sedang hamil enam bulan.
Namun, Muh. Syamsir menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberhentian karena yang bersangkutan belum resmi terdaftar maupun aktif bekerja di SPPG Balibo yang beralamat di Desa Balibo, Kecamatan Kindang.
“Tidak ada pemberhentian, karena yang bersangkutan belum pernah terdaftar dan belum pernah bekerja. Kalau mengajukan berkas atau file memang iya, nama A. Yulia pernah masuk, tapi kami tidak tindak lanjuti karena ada hal yang tidak menunjang kelancaran program SPPG nantinya,” ujar Muh. Syamsir, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, pekerjaan di dapur MBG membutuhkan ketersediaan waktu penuh, terutama bagi seorang ahli gizi yang harus siap siaga dalam operasional dapur.
“Karena kondisi kehamilan yang telah memasuki usia enam bulan sangat berisiko ke depannya. Pekerjaan di dapur MBG memerlukan ketersediaan waktu yang penuh, terutama bagi seorang ahli gizi yang harus siap 24 jam di dapur,” jelasnya.
Muh. Syamsir juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata terkait kondisi kehamilan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, A. Yulia sebelumnya pernah terdaftar sebagai ahli gizi di SPPG Bulolohe dan telah diinput dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, saat dapur MBG di lokasi tersebut hendak mulai beroperasi sesuai jadwal, yang bersangkutan disebut mengundurkan diri tanpa konfirmasi resmi.
“Ada aturan di BGN, bahwa ahli gizi yang sudah terdaftar di sistem kemudian keluar atau mengundurkan diri, maka tidak bisa lagi diterima bekerja sebagai ahli gizi SPPG di tempat lain,” tegasnya.
Sebelumnya, A. Yulia menyatakan keberatan atas keputusan yang menurutnya merupakan pemberhentian sepihak setelah dirinya menerima pesan WhatsApp pada 10 Februari 2026.
Dia menyampaikan bahwa dirinya telah melalui proses wawancara dan magang sebelum menerima pemberitahuan melalui pesan pribadi.
Dia menilai perempuan hamil memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ahli Gizi Dapur MBG di Bulukumba Mengaku Diberhentikan Karena Hamil, Ini Ternyata Alasan Kepala SPPG Balibo











