KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Dalam rangka pengumpulan zakat Tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi di wilayah Kota Ternate, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag terkait penetapan besaran Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah.
SK bernomor 22 Tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi tersebut dibuat dengan memperhatikan hasil keputusan rapat bersama penetapan Zakat Kota Ternate Tahun 1447 H/2026 M.
Rapat tersebut melibatkan Kemenag Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Pemkot Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kota Ternate. Serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Lembaga Amil Zakat dan pengurus Mesjid se-Kota Ternate, Kamis (05/03/2026) lalu.
Adapun penetapan besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 1447 H/2016 M adalah sebesar 2,5 Kg beras dengan harga per kilogram sebesar Rp 18.000. Jika diuangkan maka nilai konversi Zakat Fitrah sebesar Rp 45.000. Lebih diutamakan Zakat Fitrah ditunaikan sesuai dengan beras yang bisa dikonsumsi.
Selanjutnya penetapan Nisab Zakat Maal Kota Ternate Tahun 1447 H/2026 M adalah 85 gram emas atau sebesar Rp 212.585.000 per tahun. Angka per bulannya adalah Rp 17.715.417 dengan kadar Zakat 2,5 %. Adapun besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan sebesar Rp 75.000 per hari. (Ateng)











