News

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas Penerbitan DPO Brikpol Fachrul di Polres Sinjai

×

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas Penerbitan DPO Brikpol Fachrul di Polres Sinjai

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata-–Kuasa hukum Brikpol Fachrul Purnama Putra secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Kepolisian Resor Sinjai terkait penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama kliennya.

‎Surat keberatan tersebut diajukan setelah beredarnya dokumen DPO yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP.A/01/X/2021/Sipropam tertanggal 25 Oktober 2021.

‎Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pelanggaran berupa meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

‎Kuasa hukum Brikpol Fachrul Purnama Putra, Muhammad Irvan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara yang dimaksud bukan merupakan perkara pidana umum, melainkan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎Menurut Irvan, dalam sistem penegakan disiplin internal Polri, perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan internal serta sidang kode etik profesi, bukan melalui proses penegakan hukum pidana.

‎“Secara prinsip, Daftar Pencarian Orang (DPO) dikenal dalam praktik penyidikan perkara pidana, khususnya ketika seorang tersangka melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam sistem hukum acara pidana,” ujarnya.

‎Sementara itu, lanjut Irvan, perkara yang dialami kliennya merupakan perkara pelanggaran disiplin atau kode etik anggota Polri yang mekanisme penanganannya diatur dalam regulasi internal kepolisian.

‎Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎Dalam ketentuan tersebut, proses penyelesaian terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dilakukan melalui tahapan pemeriksaan oleh Propam, pemanggilan terhadap yang bersangkutan, hingga sidang kode etik profesi yang dapat menjatuhkan sanksi disiplin, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

‎Irvan juga menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan disiplin internal kepolisian, apabila anggota yang bersangkutan tidak hadir atau tidak diketahui keberadaannya, sidang kode etik tetap dapat dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan atau in absentia sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti adanya rentang waktu yang cukup lama antara penerbitan laporan polisi pada 2021 dengan penerbitan DPO pada 2026.
‎Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka guna menjamin kepastian hukum.

‎Dalam surat keberatan yang telah disampaikan kepada Sipropam Polres Sinjai, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya telah secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari kedinasan sebagai anggota Polri pada 23 Juli 2025.

‎Dengan adanya permohonan tersebut, kata Irvan, kliennya telah menyatakan tidak lagi melanjutkan pengabdian sebagai anggota Polri, sehingga penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Langkah hukum yang kami tempuh ini merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh kejelasan hukum serta memastikan bahwa setiap proses penegakan disiplin dilakukan secara proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irvan.

‎Pihak kuasa hukum berharap Kepolisian Resor Sinjai, khususnya Sipropam, dapat meninjau kembali penerbitan DPO tersebut serta memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan prosedur yang ditempuh dalam penanganan perkara ini.

‎Dengan demikian, permasalahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.