LEBAK BANTEN, Suara Jelata – Forum Wartawan Solid (FWS) menuntut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak membuka data pencapaian penerimaan pajak dan retribusi daerah secara transparan. Permintaan ini dilayangkan sebagai respons atas buruknya komunikasi dan keterbukaan informasi yang dinilai belum memenuhi standar pelayanan publik dari lembaga pengelola pendapatan daerah tersebut.
Ketua Umum FWS, Aji Rosyad, menegaskan pihaknya menginginkan pertemuan terbuka yang dapat disaksikan publik, guna meneliti rincian penerimaan pajak dari seluruh sektor ekonomi di wilayah Lebak. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi parkir, pajak penyerapan air, hingga kewajiban perpajakan dari perusahaan pertambangan, industri makanan, dan sektor perhotelan.
“Kami minta kita buka-bukaan berapa jumlah uang pajak yang masuk ke kas daerah dari setiap sektor. Bukan hanya tambang yang diduga banyak beroperasi secara ilegal, tapi semua perusahaan dan sektor ekonomi harus jelas datanya,” ujar Aji di sela-sela kegiatan di Lebak, Rabu (20/05/2026).
Menurut Aji, lemahnya komunikasi antara Bapenda dengan awak media justru menghambat hak masyarakat memperoleh informasi publik. Padahal, pemahaman warga mengenai fungsi dan kewajiban perpajakan menjadi kunci peningkatan kesadaran pembayaran pajak.
“Buruknya komunikasi ini membuat masyarakat tidak paham untuk apa pajak dibayarkan. Kami berniat mendatangi Bapenda bersama tim khusus agar fakta penerimaan pajak diketahui publik secara utuh,” tegasnya.
Aji mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah berupaya menjalin komunikasi dengan Sekretaris Bapenda Lebak. Namun respons yang diterima justru dinilai tidak profesional dan meremehkan. Alih-alih penjelasan resmi, pejabat tersebut hanya membalas pesan dengan emoji jempol, sikap yang dianggap FWS sebagai bentuk kesombongan dan rasa berkuasa.
“Jika permintaan audensi ini tetap tidak direspon atau ditolak, kami akan menggelar gerakan mosi tidak percaya terhadap kinerja pemerintahan, khususnya di lingkungan Bapenda Lebak,” ancam Aji.
Selain langkah aksi, FWS juga berencana melaporkan persoalan pelayanan informasi ini ke Ombudsman Perwakilan Banten. Sikap Bapenda yang dinilai menutup diri disebut telah melanggar prinsip pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami saja sebagai pilar keempat demokrasi ditanggapi sembarangan, bagaimana nasib warga biasa? Kami pastikan hal ini dilaporkan ke Ombudsman agar ada evaluasi dan perbaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Pengelola Media Siber dan pengusaha media digital, Enggar Buchori, menilai tuntutan FWS bukan sekadar keinginan wartawan, melainkan representasi hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah.
Ia menegaskan, kewajiban instansi pemerintah membuka data keuangan daerah telah diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik. Data pajak dan retribusi bukan dokumen tertutup, karena bersumber dari kontribusi masyarakat luas.
“Secara aturan, Bapenda tidak punya alasan menutup data. Menolak atau merespons acuh tak acuh adalah indikasi pelanggaran hak publik. UU mewajibkan transparansi, apalagi untuk uang rakyat,” tegas Enggar, akrab disapa Bang Enggar.
Transparansi data pajak, lanjut Enggar, menjadi kunci pertanggungjawaban keuangan daerah. Terutama di sektor pertambangan dan perusahaan besar, keterbukaan data krusial untuk mencegah kebocoran pendapatan atau praktik pungutan liar.
“Selama ini beredar isu tambang ilegal dan potensi pajak yang belum tergali. Tanpa data terbuka, publik tak bisa menilai kinerja Bapenda. Akuntabilitas diuji dari keberanian mempertanggungjawabkan data secara terbuka,” ungkapnya.
Terkait respons pejabat Bapenda berupa emoji jempol, Enggar menilai hal itu mencerminkan rendahnya kualitas pelayanan. Menurutnya, komunikasi pemerintah harus informatif dan sopan, bukan meremehkan pihak yang meminta informasi.
“Pelayanan diukur dari respon, bukan jabatan. Sikap seperti itu tunjukkan masalah serius di birokrasi. Media adalah perpanjangan tangan masyarakat, kalau kami tidak dilayani benar, apalagi warga biasa,” ujarnya.
Sebagai pengelola media, Enggar menegaskan pers memiliki peran konstitusional sebagai pilar keempat demokrasi untuk pengawasan. Ia mendukung penuh langkah FWS, dan menilai laporan ke Ombudsman hingga aksi mosi tidak percaya adalah langkah sah jika hak informasi terus diabaikan.
“Media tidak menuduh, tapi minta data fakta. Di era digital, informasi harus cepat dan terbuka. Membuka data justru bukti nyata kinerja, sekaligus jawab keraguan publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Bapenda Lebak untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait hal tersebut. (DS/Red)











