Berita

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Oknum Pegawai Bulog Metro Dapat Kecaman

×

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Oknum Pegawai Bulog Metro Dapat Kecaman

Sebarkan artikel ini
Kantor Bulog Kancab Metro, Provinsi Lampung. (foto: istimewa)

KOTA METRO LAMPUNG, Suara Jelata Diduga menghalangi kerja jurnalistik seorang wartawan, seorang oknum pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang (Kancab) Metro, Provinsi Lampung, mendapat kecaman keras.

Peristiwa tak mengenakkan itu terjadi di kantor Bulog Kancab Metro, Kamis (21/05)2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Di mana seorang wartawan media online lokal mengaku mendapat perlakuan arogan dan intimidasi dari oknum tersebut saat melakukan konfirmasi terkait proyek rehabilitasi bangunan kantor.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Menurut keterangan wartawan dari media online Berita Faktanews yang datang bersama rekannya, kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi. Yaitu terkait rehabilitasi bangunan kantor Bulog yang diduga tidak memasang papan nama proyek.

Namun, alih-alih mendapat penjelasan, wartawan tersebut mengaku justru mendapat respons tak mengenakkan. Salah satu oknum pegawai di kantor itu justru menjawab dengan kalimat bernada tinggi.

“Saya datang baik-baik untuk konfirmasi. Tetapi oknum tersebut langsung membentak dan sempat mengusir saat saya hendak mencatat pernyataannya,” ujar wartawan tersebut.

Oknum pegawai itu diduga tersulut emosi karena merasa terganggu dengan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan proyek rehabilitasi kantor.

Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, tindakan menghalangi akses informasi publik juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di mana undang-undang ini mewajibkan badan publik memberikan informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) setempat mengecam keras dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oknum pegawai Bulog tersebut.

“Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang menghalangi tugas pers dengan tindakan arogan atau intimidatif, itu dapat berimplikasi hukum. Kami meminta pimpinan Bulog Metro mengevaluasi pegawainya dan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Kecaman keras juga disampaikan Pimpinan Redaksi Berita Faktanews, H. Darwis Akbar. Ia menilai tindakan oknum pegawai Bulog tersebut tidak mencerminkan kesantunan sikap aparatur pelayanan publik dan mencederai kemerdekaan pers.

“Kami mengecam keras tindakan arogan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan dilindungi konstitusi. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat melakukan konfirmasi berita,” tegas H. Darwis Akbar.

Ia juga meminta pihak pimpinan Bulog segera memberikan klarifikasi resmi. Serta mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan intimidasi tersebut. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan Bulog Kancab Metro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan arogan yang dilakukan bawahannya. (Nar)