
BONE, Suara Jelata— Tim unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone berhasil membekuk HS (24) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian. Kamis, (10/01/2019) kemarin sekira pukul 22.00 wita.
Penangkapan dipimpin oleh, IPDA Achmad Alfian dan berhasil membekuk HS di desa Corawali, kecamatan Barebbo, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Identitas terduga pelaku, HS (24) merupakan karyawan karaoke Inul Vista, yang tinggal di desa Padang Loang, kecamatan Cina, kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Mohammad Pahrun, saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi penangkapan.
Dimana dari Hasil penyelidikan, diketahui HS sedang berada di dalam Masjid di desa Corawali, kecamatan Barebbo untuk melakukan aksi pencurian.
Kemudian tim langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat sampai di lokasi, dan langsung melakukan penggerebekan.
“Namun pada saat HS mau diamankan, ia melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas terhadap pelaku berupa tindakan fisik dengan maksud untuk menenangkan pelaku sehingga pelaku berhasil kami amankan,” Tuturnya. Jumat, (11/01/2019).
Dari hasil introgasi, HS mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Di lantai 2 (dua) Masjid Nurul Jihad, Ia melancarkan aksinya dengan cara mencungkil pintu dengan menggunakan obeng dan masuk kedalam Masjid mengambil 1 buah HP merk Vivo Y83 milik Agus Salim,” Ungkapnya.
Tak hanya itu, keesokan harinya, HS kembali beraksi dengan modus yang sama, dan berhasil mengambil 1 buah HP merek Samsung J2 PRO milik Muhammad Fiqih.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah HP Vivo Y83 warna hitam 1 buah HP Samsung J2 PRO warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No.Pol DW 2114 AY dan 2 buah obeng,” Pungkasnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, HS merupakan residivis pernah melakukan pencurian dan ditahan di Polsekta Samarinda pada tahun 2015.
Irfan/Aisyah