News

Akad Nikah di Sinjai Ditunda, Calon Pengantin Diminta Bersabar

×

Akad Nikah di Sinjai Ditunda, Calon Pengantin Diminta Bersabar

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, menunda sementara waktu pernikahan warga yang telah melakukan pendaftaran secara daring (online).

Hal ini dilakukan Kemenag Sinjai, guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Bumi Panrita Kitta sebutan daerah Kabupaten Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Menurut Kepala Kemenag Sinjai H Abdul Hafid M Talla, penundaan akad nikah ini, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020.

“Iya surat edarannya dari Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas sudah kami terima sejak 30 Maret lalu”, kata Hafid yang ditemui diruang kerjanya, Senin (20/4/2020)

Meski pendaftaran nikah secara daring masih bisa dilakukan hingga saat ini, namun untuk pelaksanaan akad nikah, ujar Hafid tidak akan dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Sembilan Kecamatan.

“Kalau pendaftaran online masih bisa dilakukan, tapi bagi yang mendaftar setelah 1 April kemarin itu tidak bisa dilakukan akad nikah”, tambahnya.

Lain halnya yang mendaftar sebelum 1 April, masih bisa dilakukan akad nikah melalui KUA setempat, tapi tetap menerapkan Protokol Kesehatan dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sinjai.

“Kita tidak melarang, namun kita minta para calon pengantin untuk bersabar sampai kondisi mengenai Covid-19, betul-betul dinyatakan selesai baru bisa dilangsungkan akad nikah”, jelasnya.

Hafid, mengimbau agar aturan ini bisa diterima oleh masyarakat, termasuk mengimbau agar tetap mengikuti anjuran pemerintah mengenai Pencegahan penyebaran covid-19. (***)