SINJAI, Suara Jelata—Pemerintah Kabupaten Sinjai secara resmi menerima 7 warga Sinjai yang dideportasi dari negeri jiran Malaysia. Penerimaan ini berlangsung di Media Center Gugus Tugas Covid-19 di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (26/6/2020) malam.
Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja H. Firdaus, Sekretaris Badan Kesbangpol Akbar Juhamran, Camat Bulupoddo H. Sofwan Sabirin, Camat Sinjai Selatan Agus Salim, Camat Tellulimpoe, Andi Saoraja Arie Lesmana.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja H. Firdaus menjelaskan, 7 warga deportasi tersebut masing-masing 3 orang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) atau hanya berkunjung ke Negeri Jiran untuk melakukan hajatan.
Dalam penerimaan warga ini kata Firdaus, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Alhamdulilah 7 warga yang dipulangkan dari Malaysia tiba dengan selamat di tanah air, mereka tadi kita jemput di Pelabuhan Regional Pare-pare,” ungkap Firdaus.
Karena situasi di tengah pandemi Covid-19, pihak pemerintah berharap agar 7 warga ini melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Situasi daerah kita saat ini masih pandemi, olehnya itu kami berharap agar mematuhi anjuran pemerintah untuk sementara waktu melakukan isolasi mandiri dirumahnya, terpenting mengikuti protokol kesehatan,” imbuh Firdaus.
Saat ini tambah Firdaus, para warga ini telah diserahkan ke masing-masing camat untuk dipulangkan ke keluarganya masing-masing.











