HUKRIMNews

Korban Meninggal, TIM Jatanras Polrestabes Makassar Amankan 2 Pelaku 1 Masih Buron

×

Korban Meninggal, TIM Jatanras Polrestabes Makassar Amankan 2 Pelaku 1 Masih Buron

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Suara Jelata– Usai mendapat laporan dari keluarga korban melalui Kasi Humas Polrestabes, AKP Landa KS Rabu 28 Juli 2021, pukul 17. 30 wita, Polsek Manggala bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar dengan segera mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar mendatangi tempat kejadian dan diketahui salah satu korban yaitu Inisial SR alias CU (18) beralamat Jalan Bitoa Lama, Kel. Bitowa, Kec. Manggala, Kota Makassar yang beroprasi sebagai tukang parkir.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Adapun Identitas ketiga Pelaku adalah Inisial MF(17) beralamat di Jl. Tidung Mariolo Blok 7A, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar berprofesi sebagai penjual ikan, dan MDO Alias NN (18) beralamat di Jalan Toddopuli 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua pelaku berhasil diamankan kemudian satu pelaku atas nama WD masih buron dan pihak Kepolisian telah memasukkan pada Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK., mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai tukang parkir di Jembatam Waduk Borong dihampiri oleh kedua terduga pelaku.

“Tiba-tiba datang pelaku berteman berboncengan menggunakan sepeda motor dan terjadi keributan antara korban dengan sekelompok pelaku tersebut. Tidak lama kemudian salah satu pelaku langsung menebas korban menggunakan sajam jenis parang yang mengenai perut bagian ulu hati, pipi kiri dan lengan kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya pada saat dilakukan press rilis yang dihadiri oleh Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Landa KS, Propam, serta Kanit Jatanras Polrestabes Kota Makassar.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan penangkapan berhasil dilakukan setelah dari hasil lidik anggota Opsnal Polsek Manggala yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Manggala IPTU Jaelani, didampingi Kanit II IPDA Saiful Akbar Tompo di Backup Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Tim Resmob Polda Sulsel mengetahui keberadaan pelaku di Toddopuli 1 Kec. Rappocini kemudian diamankan untuk introgasi.

“Usai dilakukan introgasi bahwa benar MF bersama dengan NN dan WD (DPO) terhadap korban Lk. SYAHRUL mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” pungkasnya.