SINJAI, Suara Jelata—Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai menginstruksikan kepada satuan pendidikan Se-Kab. Sinjai dibawah naungannya. Jumat, (30/7/2021).
Untuk membuka kembali Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di satuan pendidikan/sekolah terhitung mulai pada Senin depan tanggal 2 Agustus 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Andi Jefrianto Asapa, membenarkan hal tersebut, “Iya betul,” jawabnya singkat via WhatsApp, Jumat (30/07/2021).
Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Andi Jefrianto Asapa, saat ditemui di Kantor Bupati Sinjai, Kamis (29/7/21) kemarin menuturkan, bahwa PTM secara terbatas akan kembali dilaksanakan mengingat Sinjai masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021, daerah yang masuk kategori PPKM level 2 boleh melaksanakan belajar tatap muka di sekolah secara terbatas dan ini kita persiapkan sekarang,” katanya.
Selanjutnya, dalam surat tersebut tetap mengimbau kepada satuan pendidikan dalam membuka PTMT, agar tetap mengacu pada keputusan Bupati Sinjai No. 493 Tahun 2021.
Tentang pelaksanaan PTMT Kab. Sinjai, dalam hal ini panduan pelaksanaan PTMT Pemda Kab. Sinjai.
Tidak hanya itu, Kadis Pendidikan menginstruksikan untuk membuka kembali PTMT, itu berdasarkan adanya surat edaran Bupati Sinjai No. 1161 tahun 2021.
Terkait, penyelenggaraan PTMT, pada masa pandemi covid-19 di Kab. Sinjai. Sekaligus juga berubahnya status zona Kab. Sinjai.
Surat edaran ini, ditujukan kepada Kepala UPTD SMP, Kepala Satuan SD, Kepala Satuan PAUD dan PNF Se-Kab. Sinjai.











