MAGELANG, Suara Jelata— Jajaran Polsek Windusari Polres Magelang selalu mendukung penegakan aturan pemerintah, termasuk dengan diterapkannya PPKM Level 3 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Berbagai kegiatan dan upaya penegakan aturan disosialisasikan kepada masyarakat wilayah hukum Polsek Windusari. Seperti dilakukan pada Jumat, (30/07/2021) pukul 18.45 WIB hingga 19.45 WIB di wilayah Windusari.
Menurut Pawas Polsek Windusari, AIPTU Sutisna, kegiatan sosialisasi dan penertiban terkait pemberlakuan PPKM Level 3 ini sesuai Instruksi Bupati Magelang Nomor 5 Tahun 2021, sehingga pihaknya perlu untuk selalu memberi imbauan disiplin protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.
“Ini menjadi tugas kami selaku aparat di wilayah, upaya ini dilakukan agar masyarakat juga turut serta mendukung penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Magelang ini” kata Sutisna didampingi Bhabinkamtibmas, Bripka Endro Susilo.
Sutisna menjelaskan, kegiatan menyasar kepada pemilik warung makan, toko, dan kios yang buka hingga malam hari. Malam ini sosialisasi ke tiga sasaran.
“Kami sambangi dan sosialisasi sekaligus menertibkan Toko Jamu, warung makan Ayam Goreng depan Pasar Windusari dan ke Toko Sinar Mas Windusari” jelasnya.
Kedua anggota Polri itu memberikan sosialisasi terkait pemberlakuan PPKM Level 3 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Magelang. Ditegaskan, bagi warung makan atau toko swalayan yang menyediakan bahan kebutuhan pokok dibatasi jam operasionalnya.
“Kami imbau jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 % pembeli yang masuk warung atau toko, pihak warung dan toko wajib menyediakan tempat cuci tangan dan pembeli atau pengunjung wajib memakai masker. Harus tegas bila tidak memakai masker tidak dilayani” tegas Sutisna.
Pemilik warung dan toko dengan sosialisasi yang disampaikan memahami dan merasa senang diingatkan secara humanis. Kegiatan dari anggota Polsek Windusari ini berjalan lancar, tertib dan aman.











