HUKRIMNews

Polres Magelang Limpahkan Kasus Korupsi Kredit Fiktif ke Kejaksaan

×

Polres Magelang Limpahkan Kasus Korupsi Kredit Fiktif ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

MAGELANG, Suara Jelata— Polres Magelang Polda Jawa Tengah melimpahkan seorang tersangka berinisial SN (42) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Pelimpahan itu terkait Kasus Korupsi dengan modus Kredit Fiktif di Bank Bapas 69 Magelang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11,6 milyar.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka SN diduga telah memanipulasi data. Yaitu dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah PT Bank Bapas 69 Magelang, pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal PT Bank Bapas 69, ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT Indonusa Telemedia,” ungkap Alfan di Mapolres Magelang, Rabu (04/08/2021) sore.

Alfan menyebutkan nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT Indonusa Telemedia atas suruhan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari perusahaan tersebut.

“Hasil penyelidikan yang sudah kita dilakukan dari 251 nama ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 11.687.956.665 rupiah, ” jelas Alfan.

Uang tersebut, lanjut Alfan, dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Sisanya untuk membeli dua bidang tanah,dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian di antaranya dokumen pengangkatan Tersangka sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerjasama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang.

“Kemudian buku tabungan dan Rekening Koran milik tersangka, satu buah Handphone, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka,” beber Alfan.

Alfan menegaskan bahwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Hari ini langsung kami limpahkan tersangka dan barang bukti dan selanjutnya menjadi tanggungjawab Kejari Kabupaten Magelang,” tegasnya.

Atas kasus tersebut Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” tandas AKP Muhammad Alfan.