AdvetorialDPRD SINJAINews

Komisi I DPRD Sinjai Benarkan Keputusan PPKD Desa Saotenggah dan Pattongko Sesuai Aturan

×

Komisi I DPRD Sinjai Benarkan Keputusan PPKD Desa Saotenggah dan Pattongko Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Komisi I Anggota DPRD Sinjai, menyimpulkan keputusan PPKD Desa Saotengah dan PPKD Desa Pattongko, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal itu diungkapkan setelah melakukan RDP dengan beberapa OPD, Sekda Pemda Sinjai, Kesbangpol, PPKD Desa Pattongko dan dan PPKD Desa Saotengah, di ruang rapat Komisi I DPRD Sinjai. Rabu, (2/2/2022).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Keputusan PPKD Desa Saotengah dan PPKD Desa Pattongko, itu juga sesuai dengan mekanisme yang ada. Di dalam menetapkan calon kepala desa pada penyelenggaraan Pilkades 2022,” ucap Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa.

Pihak komisi 1 menggelar RDP, lantaran terdapat aspirasi yang masuk terkait permasalahan terhadap persyaratan calon kepada desa, khususnya di Desa Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah.

Kesimpulan dan rekomendasi Komisi I DPRD Sinjai setelah dilakukan RDP adalah, jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk keputusan PPKD Desa Saotenggah dan PPKD Desa Pattongko

“Negara kita telah menyiapkan prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Yang jelas kewenangan menetapkan calon ada pada Kewenangan PPKD ditingkat desa,” tegas Fachriandi.

Sebelumnya, Fachriandi sempat membacakan beberapa pasal sesuai dengan perundang-undangan dan mekanisme yang menjadi acuan Pemda Sinjai dalam menggelar Pilkades 2022.

Di mana kata Fachriandi, PPKD desa dalam menetapkan calon kepada desa, itu melakukan proses di antaranya, pemenuhan kelengkapan berkas, setelah itu dilakukan verifikasi dan klarifikasi, baik kepada calon maupun instansi yang memberikan surat keterangan.

“Menurut penjelasan PPKD Desa Saotengah dan PPKD Desa Pattongko, telah melakukan tiga proses tersebut sehingga, kewenangan yang diberikan daerah kepada PPKD Desa Saotengah dan PPKD Desa Pattongko, itu dilaksanakan dengan menetapkan sebagaimana diketahui bersama,” ucapnya.

Hadir Ketua PPKD Kabupaten, Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Asisten 1 Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kesbangpol, Dinas PMD, Kepala Bagian Hukum Setdakab, PPKD Desa Saotengah dan PPKD Desa Pattongko.