BeritaDAERAHKriminal

Pemuda Pengedar Ganja Ini Diringkus Polisi di Rumahnya

×

Pemuda Pengedar Ganja Ini Diringkus Polisi di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

PEKALONGAN JATENG, Suara Jelata – Anggota Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial DAR alias DOI (21) warga Desa Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan. Pemuda ini diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Desa Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, pada hari Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka disita barang bukti ganja kering sebanyak 2 (dua) linting di dalam bekas bungkus rokok,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hozali, S.H., Sabtu (19/3/2022).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dijelaskan AKP Hozali, pengungkapan kasus peredaran ganja ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai tersangka telah menyimpan dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering di rumahnya. Setelah dikembangkan, petugas langsung menciduk DAR alias DOI di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 (dua) linting siap pakai di dalam bekas bungkus rokok.

“Selain ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam milik tersangka. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pekalongan,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DAR alias DOI akan dijerat dengan Pasal 114 KUHP Ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Iwan)