SINJAI, Suara Jelata— Garuda Muda Merah Cabang Sinjai meminta untuk membongkar Kios ilegal di depan Pasar Samaenre, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinja. Kamis, (9/6/2022).
Muh.Irham, selaku pengurus mengatakan bahwa adanya bangunan kios yang tidak ada izinnya harus dibongkar dan tidak ada lagi pembiaran karena ini sudah sangat lama, namun hanya menjadi tontonan yang tidak ada tindaklanjutnya.
“Bangunan non permanen itu tidak memiliki izin dan meminta dinas terkait untuk segera membongkar bangunan itu dan Minggu depan sudah harus diselesaikan” tegasnya.
Menurut dia, seharusnya Pasar Samaenre itu dimanfaatkan semaksimal mungkin. Pasalnya masih banyak kios yang kosong yang tidak dihuni pedagang.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak semerta-merta membangun kios di area pasar tanpa izin. Semua sudah diatur dan ada regulasinya” ungkapnya.
Muh.Saleh, selaku Kepala Dinas Perindag dan ESDM mengatakan bahwa bangunan tersebut di luar pasar dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin pemanfaatan bahu jalan.
“Nanti saya sampaikan ke kepala UPTD pasar terkait bangunan ini dan ke lokasi mengecek langsung” kuncinya.