
KOLAKA, Suara Jelata— Kapolsek Rate-rate, AKP Bachtiar Thayeb bersama personilnya berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MS (41) warga Kecamatan Ladongi. Rabu, (09/01/2019) kemarin.
MS diduga telah menggunakan sabu di kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan tersebut bermula dari Informasi serta laporan beberapa warga yang resah terkait perbuatan MS yang juga merupakan seorang ASN yang kerap kali mengkonsumsi sabu di kamar kontrakannya bersama suaminya.
Kapolsek Rate-rate, AKP Bachtiar Thayeb yang turun langsung memimpin personilnya menjelaskan bahwa MS diamankan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, sedangkan suami MS tidak berada dikamar kontrakannya.
”Saat kami membuka kamar, MS tengah duduk dan asyik menggunakan sabu sambil menggendong anaknya,” Tuturnya.
Dari tangan MS, personil Polsek Rate-rate berhasil menyita 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga sabu, serta 2 buah korek gas.
“Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rate-rate untuk diserahkan penyidikannya kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka,” Kuncinya.
Aswar/Aisyah