
SINJAI, Suara Jelata— Pelaku berinisial MR (24) seorang nelayan, warga lingkungan Batu Lappa, kelurahan Samataring, kecamatan Sinjai Timur. Jumat, (01/2/2019) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, IPTU Muhammad Rivai mengatakan kejadian tersebut berawal saat petugas menerima informasi bahwa di lingkungan Batu Lappa terjadi transaksi narkotika jenis sabhu.
“Kemudian info tersebut ditindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti di tangan kanan pelaku berupa sabhu dan barang bukti tersebut diakui adalah miliknya yang diperoleh dari DT dan telah dilakukan pengembangan,” Jelasnya.
Namun DT tidak ada dirumahnya, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sinjai guna proses selanjutnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu berat kurang lebih 0,38 gram,” Ungkapnya.
Juga 1 (satu) buah pirex terbuat dari kaca bening tutup karet hitam, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke mapolres sinjai guna pemeriksan lebih lanjut.
Aisyah SJ