
SINJAI, Suara Jelata—Calon Legislatif (Caleg) peraih suara terbanyak Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II Sinjai Kamrianto, akan melaporkan balik pelapor dirinya di Polres Sinjai. Rabu, (15/5/2019).
Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukumnya, Ahmad Marsuki. SH. MH setelah kasus kliennya dihentikan.
” Kita akan lapor balik pelapor dan saksi, terkait laporan palsu, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik di Polres Sinjai, ” katanya.
Kamrianto sebelumnya dilaporkan di Bawaslu Sinjai dengan dugaan politik uang oleh warga atas nama Puddin.
Namun berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu (Bawaslu) Sinjai terlapor atas nama Kamrianto Caleg PAN dapil 2 nomor urut 5 yang dilaporkan ke Bawaslu Sinjai tidak memenuhi unsur pelangaran tindak pidana pemilu.
Sebagaimana pasal 523 ayat 2 Jo 278 ayat 2 jo 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan kasusnya dihentikan.
Izhar