OPINI, Suara Jelata— Jual beli adalah suatu muamalat yang merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makahluk sosial sebab kebutuhan manusia tidak mungkin dipenuhi sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Jual beli adalah proses transaksi tukar menukar barang dengan dasar saling suka dan rela dengan menggunakan alat tukar yang sah.
Jual beli dalam Islam mengajarkan agar setiap orang harus mengetahui apa saja yang dapat mengakibatkan hal tersebut sah atau tidak. Hal ini bertujuan agar dalam bermuamalah dapat dilakukan dengan benar serta segala sikap dan tindakannya jauh dari kerusakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Dalam transaksi jual beli, kedua belah pihak harus mengetahui prosedur yang ada didalamnya, seperti rukun dan syarat sahnya. Rukun dalam jual beli adalah sesuatu yang merupakan unsur pokok yang harus ada, sebab jika tidak ada maka jual belinya tidak akan terjadi.
Sedangkan syarat adalah sesuatu yang bukan merupakan unsur pokok tetapi merupakan unsur yang harus ada, sama halnya dengan rukun, jika syarat dalam jual beli tidak ada maka transaksi tersebut batal.
Berdasarkan kaedah umum tentang muamalah, maka dalam kegiatan transaksi jual beli, orang yang berdagang harus mengetahui apa yang sebaiknya diambil dan yang harus ditinggalkan. Memebedakan anatara yang haram dengan halal, serta tidak memasukkan unsur riba didalamnya.
Dalam pelaksanaan transaksi jual beli, maka kedua belah pihak harus memeperhatikan prinsip-prinsip bermualah, yang pertama segala bentuk muamalah itu dibolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya, kedua muamalah dilakukan dengan dasar sukarela tanpa mengandung unsur paksaan, ketiga muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan dari mudarat dalam kehidupan bermasyarakat, dan yang keempat yaitu muamalah dilakukan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan dan juga transaksi jual beli harus jujur, jelas dan transparansi.
Jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukunnya, seperti pelaku transaksi yang terdiri dari penjual dan pembeli, objek transaksi yaitu harga dan barang, serta akad transaksi, yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu berbentuk kata-kata maupun perbuatan.
Namun, melihat fenomena yang terjadi di kalangan masyarakat masih banyak transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan teori-teori Islam. Praktik jual beli di lapangan masih banyak yang belum sesuai denga syarat dan ruun dalam jual beli, masih perlu adanya pembenahan serta penanaman jiwa keIslaman didalamnya.
Masih banyak yang lebih mengedepankan keuntungan semata dibandingkan kemaslahatan yang ada di dalamnya. Keujuran dan transparansi tidak lagi di kedepankan. Penjual masih banyak melakukan spekulasi sehingga merugikan pihak pembeli.
Spekulasi yang banya terjadi dalam jual beli di kalangan masyarakat seperti, mengubah takaran timbangan, mencampurkan barang yang sudah lama dengan yang baru (Kalangan penjual makanan), barang yang di erima tidak sesuai dengan gambar yang ada (Kasus pada jual beli online), serta menaikkan harga pada saat persediaan barang yang tersedia di pasaran mengalamai kekurangan atau kekosongan.
Sebagai umat muslim, kejujuran dan kemaslahatan haruslah tetap di kedepankan demi mencapai keberkahan dan terhindar dari kebatilan. Tidak boleh mengutamakan keuntungan semata dengan menghalalkan berbagia cara agar mendapatkan hasil yang banyak.
Sehingga kemaslahatan tidak lagi ada didalamnya. Sementara maksud daripada kemsalahatan adalah mendatangkan kebaikan serta membawa kemanfaatan dan menolak kerusakan.Kemaslahatan dalam jual beli akan senantiasa mengedapankan keadilan, kejujuran serta menghindari akan adanya unsur-unsur penipuan yang akan merugikan pihak lain.
Selain larangan akan adanya manipulasi, kemaslahatan akan melahirkan sikap saling percaya dan juga konsep tolong-menolong melalui jual beli juga akan terwujud. Jika penjual tetap melakukan spekulasi, maka transaksi jual beli tidak akan berjalan sehat dan mengakibatkan kerugian serta kebencian antar kedua belah pihak. Sebab tujuan daripada maslahah tidak akan terwujud.
Jual beli dengan mengutamakan kemaslahatan maka akan menghasilkan kesejahteraaan dan juga akan terhindar dari adanya unsur riba dan spekulasi juga tidak akan pernah terjadi, sebab nilai kejujuran dalam setiap penjual akan mereka tanankan didalam dirinya sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, sebab keadilan, kepercayaan dan kejujuran yang ditanamkan dalam diri sudah tercapai sehingga tidak aka nada lagi keraguan dan kabatilan di anatara kedua belah pihak.
Penulis: Ermiati (Mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar).
– Tulisan tersebut adalah tanggung jawab penuh penulis.