SINJAI, Suara Jelata— Musyawarah Rencana Pembangunan Desa atau yang disebut Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Seperti halnya Pemerintah Desa Lasiai yang hari ini melaksanakan Musrembang Desa Tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan tahun 2020 yang berlangsung di Aula Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Rabu, (15/01/2020).
Kegiatan yang dibuka oleh Camat Sinjai Timur, Andi Amir, S.Sos ini dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat, baik dari RT, RW, Dusun, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait di desa, termasuk ketua BPD Desa Lasiai, Bustan S.Sos.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Lasiai, Ambo Tuo, S.E menyampaikan jika UU No.6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri No.8 adalah sebagian dari acuan dasar hukum dalam melaksanakan Musrembang Desa.
“Harapan kami, semua elemen masyarakat bisa memberikan dukungan agar apa yang kami rencanakan dalam dalam hal pembangunan terutama dalam pemberdayaan masyarakat bisa terlaksana dengan baik nantinya,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, peserta Musrembang turut memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa Lasiai terkait apa yang menjadi kebutuhan dalam hal pemberdayaan masyarakat nantinya, salah satunya dalam hal pengadaan air bersih.
Citizen Reporter: Rahmatullah