SINJAI, Suara Jelata— Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Tengah, Brigpol Irsan Idmas memediasi perselisihan tanah warga Desa binaan yang lokasi sengketanya terletak di Dusun Sabbang, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Selasa, (07/04/2020).
Kedua belah pihak yakni Muh. Arif (42) dan Hamdinar (36) dipertemukan secara kekeluargaan untuk mendengar keterangan keduanya kemudian mencari solusi terbaik untuk keduanya tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Setelah berbincang-bincang dengan Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas, Muh.Arif mengakui perbuatannya yang telah menebang sejumlah tanaman pohon cokelat serta memasang patok batas pada lokasi milik Hamdinar.
Keduanya pun telah saling memaafkan dan bersepakat damai tanpa dendam serta tidak lagi saling menganggu satu sama lain.
Brigpol Irsan Idmas, menuturkan, selaku Bhabinkamtibmas sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk mencari solusi terhadap segala permasalahan yang ada di tengah Masyarakat, sehingga tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar, termasuk masalah sengketa tanah pada hari ini, di antara kedua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
“Tujuannya agar permasalahan tidak melebar, kedua pihak tidak ada yang merasa dirugikan, dan mereka bisa kembali menjalin silaturahmi dan hidup damai secara berdampingan,” katanya.
Lainnya, kepala Desa Kanrung, mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas yang senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam mengatasi dan memberi solusi terhadap semua permasalahan warga Masyarakat.
“Dengan kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai mitra kami, berbagai permasalahan dapat terselesaikan tanpa melalui proses hukum,” kuncinya.
Laporan: Tim SJ











