SINJAI, Suara Jelata—Polsek Tellulimpoe, Polres Sinjai mengamankan remaja berinisial SF (19) dan FH (18), warga Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.
Pemuda ini diamankan lantaran membawa minuman keras tradisional Jenis Ballo (Tuak), sebanyak 5 liter, Selasa (26/05/2020), sekitar pukul 14.00 Wita.
SF serta FH beserta barang buktinya diamankan di depan posko terpadu pencegahan dan penularan Covid-19 saat petugas melakukan pendampingan pada petugas kesehatan untuk memeriksa suhu tubuh tidak jauh dari perbatasan Kabupaten Sinjai – Bulukumba.
Polisi juga mengamankan motor Honda CRF tanpa nomor polisi warna Hitam yang digunakan membawa miras tersebut.
Kapolsek Tellulimpoe, AKP. Sudirman Mando, mengatakan, berawal dari pada saat pengecekan Posko Terpadu pencegahan Covid-19.
Tiba-tiba ada remaja mengendarai sepeda motor dengan sangat kencang dan hampir menabrak palang pemeriksaan dan setelah diperiksa remaja tersebut membawa miras jenis Ballo.
“Sehingga pihak kami mengamankan ke Kantor Polsek Tellulimpoe Polres Sinjai untuk di Proses lebih lanjut, ” kuncinya.
Editor: Takwa












