DAERAHNews

Bersama Polres Sinjai, Polsek Pulau 9 Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

×

Bersama Polres Sinjai, Polsek Pulau 9 Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Polsek Pulau Sembilan bersama Sat Reskrim Polres Sinjai dan Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan Reka Ulang/Rekonstruksi kasus Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2020 yang lalu di Dusun Kanalo I, Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai. Rabu, (17/06/2020) dimulai pukul 10.15 wita.

Rekonstruksi dilakukan di TPU Lempangen, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara dengan alasan keamanan proses rekontruksi yang dihadiri oleh Kapolsek Pulau Sembilan, Ipda Sasmito SH, KBO Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Yantar, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai, Erfa Basmar, S. Kom., SH, Anggota Polsek Pulau Sembilan dan anggota Sat Reskrim Polres Sinjai, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Rekontruksi yang dilakukan kali ini memperagakan 25 adegan dengan melibatkan langsung tersangka FA (19) alamat Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.

Kegiatan diawali dari bagaimana tersangka sebelum melakukan perbuatanya hingga korban LA (68) jatuh tersungkur.

Dari pengakuan tersangka sampai melakukan tindakan tersebut, dilatar belakangi atas dasar sakit hati. Dalam perbuatanya tersebut, tersangka menggunakan 2 (dua) alat berupa sebuah kapak dan parang yang menyebabkan 2 hari setelah dirawat di RSU korban meninggal dunia.

Kapolsek Pulau Sembilan, Ipda Sasmito SH menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu upaya penyidik untuk membuat jelas suatu kasus tindak pidana.

“Giat kali ini dilakukan atas koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sinjai dan Kejaksaan selaku penuntut umum” ungkapnya.

Saat ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 338 sub pasal 354 (2) lebih Sub pasal 351 (3) KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Dan saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Polres Sinjai untuk mengikuti pentahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polsek Pulau Sembilan, Bripka Edi Kurniady, SH.

Penyidik yang menangani kasus tersebut mentargetkan minggu depan berkas perkara sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Atir