HUKRIMNews

Tega! Seorang Ayah di Toraja Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

×

Tega! Seorang Ayah di Toraja Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

TORUT, Suara Jelata—Seorang ayah di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, berinisial RS (43) tega menyetubuhi putri kandungnya lebih dari 5 kali. Aksi itu dilakukan setelah RS masuk kedalam kamar korban saat tidur.

RS berhasil diringkus oleh personil Piket Sat Reskrim Briptu Christian Patulak dan Bripda Edwar, di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Tanpa perlawanan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Sebelumnya keluarga korban yang melihat perubahan fisik terhadap E 16 Tahun, pelaku langsung dilaporkan ke polisi, tidak berselang lama, pelaku akhirnya diringkus saat sedang berada di rumahnya.

Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo membenarkan bahwa sekitar Bulan Desember 2020, pelaku mencabuli E 16 tahun yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, terjadi saat korban tengah tertidur lelap, parahnya pelaku tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya.

“Korban yang tinggal serumah dengan ayahnya semenjak ditinggal mati oleh sang ibu kandung, tak berani melaporkan peristiwa tak terpuji itu karena takut,” kata Kasubag Humas Polres Torut Ipda Agus Martopo. Sabtu, (10/4/2021).

“Kejadian tersebut ketahui setelah Tante Korban datang dari Lamasi, Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang Hamil, setelah ditanya korban mengaku bahwa telah di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dengan inisial RS 43 Tahun ditahan di mako polres toraja utara, dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.