BOYOLALI, Suara Jelata— Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Boyolali bersama dengan petugas gabungan dari TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, menggelar razia surat keterangan bebas Covid-19. Sasaran razia adalah para pemudik yang melakukan arus balik.
Kegiatan digelar di Rest Area 487 B jalan tol Solo-Semarang selama 4 hari mulai Jumat (21/5/2021). Bagi pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 difasilitasi tes rapid antigen gratis.
Pemudik yang melakukan perjalanan arus balik ke tempat perantauannya, harus mempunyai surat keterangan bebas Covid-19. Kebijakan ini tentunya diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19, baik dari tempat asal maupun tempat perantauan.
Kapolres Boyolali melalui Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi para pemudik dari luar provinsi yang akan meninggalkan Provinsi Jawa Tengah.
“Pada hari pertama, dari 47 kendaraan kita melaksanakan rapid tes antigen gratis kepada 31 pengemudi maupun penumpang dengan hasil negatif,” ujar Yuli saat dihubungi. Minggu, (23/5/2021).
Yuli mengatakan, ada tiga titik pos yang melakukan penyekatan, yakni di Rest Area 487 B, pos Bangak dan pos Ampel. Kegiatan penyekatan ini akan berlangsung hingga Senin (24/5/2021) mendatang.
“Sampai dengan saat hari Minggu ini, dari hasil pemeriksaan tidak kita temukan warga arus balik yang terindikasi reaktif,” kuncinya.