Close Iklan
HUKRIMNews

Pembangunan Islamic Center, Kejari Sinjai Selamatkan Uang Negara

×

Pembangunan Islamic Center, Kejari Sinjai Selamatkan Uang Negara

Sebarkan artikel ini

SINJAI Suara Jelata— Kasus pembangunan Masjid Islamic Center Tahun Anggaran 2018 terus bergulir di Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Sinjai. Rabu, (25/08/2021).

Sampai saat ini, pihak Kejari Sinjai akan menyetor uang negara senilai Rp.182.961.381,84.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Uang tersebut adalah hasil penyelamatan keuangan negara berdasarkan LHP BPKRI no.63/LHP/XIX.MKS/12/2019 tanggal 12 Desember 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, mengatakan pengembalian keuangan Negara tersebut terkait adanya kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan Pembangunan Islamic Center kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018.

“Pembayaran uang tersebut dilakukan oleh pihak CV. Abrizam Miratama Enginering selaku penyedia jasa melalui bidang Datun Kejari Sinjai,” katanya.

Lanjutnya, penyelamatan keuangan Negara akan disetor ke Kas Negara.

“Dalam hal penyelamatan uang negara ini, kami menggunakan instrumen Datun. Untuk itu, kami meminta pihak rekanan untuk mematuhi rekomendasi atas hasil LHP BPK tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sinjai, Andi Taufik Saleh, menuturkan pengembalian ini merupakan salah satu wujud pengawasan oleh Kejari Sinjai terkait dengan penyelamatan keuangan Negara.