SINJAI, Suara Jelata—Ketua LSM Bersatu Kabupaten Sinjai mengatakan penyataan yang disampaikan terkait Reskrim Sinjai untuk lebih terbuka khususnya dalam penanganan Tipikor bukanlah kritikan yang mendiskreditkan. Senin, (3/1/2022).
Namun itu hanya semacam saran agar institusi polisi lebih baik lagi kedepannya.
“Sebenarnya beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan itu, telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitan Laporan pengaduan, namun juga terkadang secara lisan oleh penyidik,” Katanya.
Dia berharap, pernyataannya yang termuat di media pers, sama sekali tidak dan bukan bermaksud menskreditkan institusi kepolisian yang selama ini menjalin kemitraan dengan insan pers dan aktifis Lsm di Sinjai.
Saat jumpa pers akhir tahun 2021 beberapa waktu lalu, Nurzaman Razaq, hanya menyampaikan kepada Kapolres Sinjai bahwa dirinya melaporkan beberapa kasus Tipikor pada tahun 2021 diantaranya dugaan Tipikor Desa Bijinangka dan pembangunan wisata Bulu Lanceng di Desa Baru dan BumDes Saotengnga.
Nurzaman menjelaskan, yang sudah dianggap selesai penyidikannya, yakni soal BumDes Saotengnga namun hanya disampaikan secara lisan oleh penyidik.
Untuk Kasus Bijingnangka sementara masih menunggu audit Inspektorat, dan untuk Bulu Lanceng pemeriksaannya masih berjalan.
“Dan sebelumnya kedua kasus itu telah diterima Surat pemberitahuan perkembangan pemeriksaan dari penyidik,” terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Abustam, menanggapi keluhan LSM Bersatu Kabupten Sinjai.
AKP. Abustam, mengaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan selalu mengedepankan transparansi dalam proses penanganannya.
“Insya Allah masukan yang sifatnya membangun tersebut akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.