BeritaDAERAHKriminal

Pemerkosa Santriwati di Magelang Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

×

Pemerkosa Santriwati di Magelang Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Awal tahun 2022 Kabupaten Magelang gempar adanya kasus seorang santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) yang dirudapaksa 3 orang pelaku.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun,S H., S.I.K di Loby Mapolres Magelang, Jumat (14/01/2022). Dalam kegiatan ini Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin, S.I.K. dan Kasihumas AKP Abdul Muthohir, S.H.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kasus Pemerkosaan terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu tanggal 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI. Yaitu di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah “ terang Kapolres Sajarod.

Modus Para Tersangka, lanjut Kapolres, mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi Korban.

“Pelaku juga memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod.

Disebutkan Kapolres, tiga Tersangka atas nama PA, NI dan NR seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang.

“Sedangkan Korban adalah seorang santriwati di salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang berinisial ADP berusia 19 tahun. Korban beralamat Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.

Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari Minggu (02/01/2022) sekira pukul 12.00 WIB, Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan. Kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam di sana.

Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para Tersangka hingga mabuk. Kemudian korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin (02/01/2022) sekira pukul 12.00 WIB, Tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban. Kemudian Tersangka NI menyetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.

Masih pada hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, Tersangka PA juga menyetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

“Pada malam harinya sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka NR juga menyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia,” terang Kapolres Sajarod.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para Tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022. Kasus ini terungkap karena keluarga Korban mengetahui korban pergi dari Ponpes. Keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA.

Selanjutnya pada hari Kamis (06/01/2022) warga mengamankan Korban serta Tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti di antaranya pakaian milik para Tersangka, pakaian milik Korban, satu buah tikar, satu utas tali rafia. Botol miras merek Vodka Mansion House kosong. Kemudian 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

“Para Tersangka ini melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKBP Mochammad Sajarod Zakun. (Iwan)