BeritaDAERAHKriminal

Curi Handphone, Pemuda di Pekalongan Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

×

Curi Handphone, Pemuda di Pekalongan Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PEKALONGAN JATENG, Suara Jelata – Unit Reskrim Polsek Paninggaran bersama Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Currat). Terduga pelaku mencuri 2 unit handphone yang terjadi di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (13/01/2022) lalu.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas IPDA Tamerin, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian handphone di wilayah Paninggaran.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Terduga pelaku berinisial MU alias Wandi, 20 tahun, diamankan Polisi bersama barang bukti yang berada di rumahnya. Adapun penangkapan pelaku sendiri dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Paninggaran dibantu oleh Tim Resmob Polres Pekalongan,” ujar IPDA Tamerin, Rabu (26/01/2022).

Dikatakan IPDA Tamerin, kejadian pencurian itu sendiri diketahui saat korban bangun dari tidurnya kemudian melihat jendela kamar terbuka dan melihat handphone miliknya yang di letakkan di lantai sudah tidak ada. Kemudian korban juga mengecek handphone satunya yang dia letakkan di sela-sela kasur juga tidak ada di tempatnya.

“Kemudian korban kembali memeriksa barang lain dan ternyata uang yang berada di dompet miliknya yang dia letakkan di atas meja juga sudah tidak ada,” terang Tamerin.

Saat memeriksa seluruh rumah, lanjut Tamerin, ternyata pintu samping rumah korban tersebut dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paninggaran untuk penanganan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar IPDA Tamerin. (Iwan)