BeritaDAERAHHUKRIM

Tersangka Korupsi, Mantan Kades di Windusari Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

×

Tersangka Korupsi, Mantan Kades di Windusari Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Magelang menyerahkan berkas perkara tahap kedua (penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (15/03/2022). Yaitu dalam kasus korupsi dengan tersangka L (51) oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Magelang periode 1999 – 2013.

Tersangka L (51) langsung ditahan oleh Penuntut Umum dan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Magelang.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasipidsus Christian Erriwibowo, S.H., didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magelang Diky Wahyu membenarkan Polres Magelang telah menyerahkan berkas perkara tahap dua. Yaitu kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka L (51) oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari periode 1999/2013.

“Iya penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dan tersangkanya dari Polres Magelang sudah kita terima tadi,” ujar Christian di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Dia menegaskan dengan demikian tersangka L (51), mulai sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan hingga 20 hari ke depan.

“Untuk sementara tersangka kita titipkan di tahanan Mapolres Magelang. Dalam waktu itu Kejaksaan menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.

Akan tetapi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa lakukan sebelumnya jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari.

“Lebih cepat lebih baik. Tinggal kita menunggu jadwal sidangnya dari Pengadilan Tipikor,” jelas Christian.

Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara 314.080.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mangunsari periode tahun 1999 – 2013. (Iwan)