HUKRIM

Sempat Buron, Suami yang Gorok Istrinya di Sinjai Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

×

Sempat Buron, Suami yang Gorok Istrinya di Sinjai Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Suara Jelata—Kepolisian Resor Sinjai di bantu Resmob Polda Sul-Sel Berhasil menangkap Sakir pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Dikabupaten Gowa.

Sakir sempat buron selama tiga hari, setelah menggorok lereh istrinya nur isya pada saat sedang tertidur di rumah orang tuanya di Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Penangkapan diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam, Kamis (2/6/2022) malam.

“Pelaku di tangkap dikabupaten Gowa daerah Asal suami korban tanpa perlawanan” singkatnya.

AKP Abustam menambahkan, Atas perbuatan pelaku, pasal yang disangkan yakni pasal 44 Ayat 2 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

“Kami sangkakan pasal 44 ayat 2 UU KDRT ancaman hukuman 10 tahun penjara, tutupnya

Diberitakan sebelumnya, Sakir menganiaya istrinya dengan cara menggorok leher Nur Isya yang saat itu sedang tertidur di rumah orang tuanya di Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.

Akibatnya, korban kritis di RSUD Sinjai akibat luka mengangah di lehernya.

Kakak korban, Tina mengungkapkan, korban dengan Pelaku merupakan suami istri yang sudah pisah sekitar lima bulan namun karena korban menolak rujuk akhirnya mantan suaminya tega menggorok leher Istrinya.

“Iye adekku sama suaminya sudah lama pisah sekitar 5 bulanmi pak, tapi suaminya tidak mau pisah jadi datang di rumah mamakku bertamu tengah malam, pas ditinggalkan semua pergi tidur, masuk mantan suaminya gorokki lehernya, pas digorok lehernya baru adekku sadar dan pelaku juga sudah lari, jadi korban sendiri yang cabutki pisaunya,” jelasnya.