KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Dalam minggu terakhir viral di Kota Magelang tentang maraknya pencurian helm pengendara motor yang sedang di parkir. Di media sosial beberapa pemilik akun Instagram, Facebook, atau WhatsApp mengunggah rekaman CCTV yang menayangkan rekaman tindakan seseorang sedang mencuri helm.
Pencurian terjadi beberapa tempat di Kota Magelang, seperti di sekitar Apotek Kawatan, RS Budi Rahayu, Hotel Ava Guest House Jalan Sriwijaya, Platinum Billiard & Cafe Jalan Tentara Pelajar dan Angkringan Lelungguhan Jalan Brigjen Katamso Kota Magelang. Dijelaskan pula bahwa pelaku juga melakukan aksi di daerah lain seperti di wilayah Kabupaten Magelang dan Temanggung.
Menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian helm pada Kamis (01/12/2022) malam. Hal itu dibeberkan Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. pada Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (02/12/2022) siang.
Kapolres Yolanda mengatakan pelaku adalah dua orang yang merupakan bapak dan anak kandungnya, yaitu LT (55) dan AS (27) warga Gunungpati, Semarang. Aksi keduanya membuat resah warga Kota Magelang dan sempat viral di media sosial.
“Menurut pengakuan pelaku, helm-helm yang dicuri merupakan helm yang masih bagus dan layak dijual. Diakui AS hasil curian dijual secara online melalui media sosial,” terang Yolanda.
Dalam Konferensi Pers tersebut salah satu pelaku yaiyu AS dihadirkan berikut barang bukti beberapa buah helm hasil curian. Serta dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksinya, sementara LT masih menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.
Kapolres AKBP Yolanda mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati saat meletakkan helm di sepeda motornya. Disarankan untuk diletakkan dengan cara aman, misalnya dimasukkan bagasi atau diikatkan ke sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Iwan)











