DAERAHNews

Oknum Anggota DPRD Soppeng Asmawi Telah Ditahan

×

Oknum Anggota DPRD Soppeng Asmawi Telah Ditahan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG, Suara Jalata – Kejaksaan Negeri Soppeng akhirnya mengeksekusi putusan kasasi MA terhadap terpidana pembalakan liar kawasan hutan lindung yang melibatkan oknum Anggota DPRD Soppeng Asmawi dan yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Watansoppeng.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus ini yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Muh Musdar SH , Jumat 10 Februari 2023, saat ditemui diruangan oleh Wartawan Suara Jelata.com.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Muh.Musdar mengatakan bahwa, Pada hari ini Kamis tanggal 9 Februari 2023 pukul 15.30 wita kami telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Asmawi, yang mana yang bersangkutan secara koperatif datang ke kantor Kejaksaan Negeri Soppeng setelah menerima panggilan dari jaksa penuntut umum

setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab terhadap terdakwa Asmawi dan dinyatakan sehat selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membawa yang bersangkutan ke Rutan Watansoppeng,” ujar Muh Musdar.

Juga Muh.Musdar menambahkan bahwa, Putusan kasasi Mahkama Agung dengan nomor putusan kasasi 7202 K/Pid-LH/2022 menyatakan, Asmawi bin Sumange terbukti bersalah dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar satu meliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Meskipun ada upaya yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) tetapi itu tidak menghalangi proses eksekusi, untuk waktu PK kapan saja bisa,”ungkap Muh.Musdar.

Diketahui sebelumnya, Asmawi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng pada Senin 25 April 2022. Majelis hakim yang memvonis bebas Asmawi adalah Benedictus sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota Willfrid Tobing dan Angga Hakim Permana Putra.