BeritaDAERAHPolri

Kado Tahun Baru, 48 Personel Polres Tegal Terima Kenaikan Pangkat

×

Kado Tahun Baru, 48 Personel Polres Tegal Terima Kenaikan Pangkat

Sebarkan artikel ini
NAIK PANGKAT. Kapolres Tegal Polda Jateng AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. memberikan ucapan selamat kepada anggotanya yang menerima kenaikan pangkat, Minggu (31/12/2023). (foto: HumasResTgl/Narwan)

TEGAL JATENG, Suara Jelata Sebanyak 48 personel Polres Tegal Polda Jawa Tengah mendapatkan Kado Tahun Baru berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya. Mereka mengikuti  Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Periode 1 Januari 2024 di halaman Mapolres Tegal, Minggu (31/12/2023) pagi.

Kapolres Tegal Polda Jateng AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. dalam amanatnya menyampaikan selamat kepada personel yang dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Pada kesempatan yang berbahagia ini saya mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada anggota Polri Polres Tegal yang baru saja dinaikkan pangkatnya,” ungkap Kapolres Sajarod.

“Adapun kenaikan pangkat ini mulai dari Bripda ke Briptu sampai Ipda ke Iptu. Kenaikan pangkat ini tidak begitu saja melainkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, loyalitas serta catatan mereka sendiri. Dan apabila mereka melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penundaan kenaikan pangkatnya,” lanjut Kapolres Tegal.

Disampaikan Kapolres, pada Periode 1 Januari ini mereka yang dinaikkan pangkatnya tidak ada catatan pelanggaran. Sehingga layak untuk dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi.

Dalam kesempatan yang sama Kabag SDM Kompol Andy Wasono, S.Psi, M.Psi Psikolog menyampaikan 48 personel yang naik pangkat antara lain dari Ipda ke Iptu 4 personel, Aipda ke Aiptu 21 personel. Kemudian Bripka ke Aipda 3 personel, Brigpol ke Bripka 4 personel, Briptu ke Brigpol 15 personel, dan Bripda ke Briptu 1 personel.

“Saya berpesan kepada semua anggota khususnya yang naik pangkat, bahwa kenaikan pangkat membawa konsekuensi yang harus dipenuhi yaitu peningkatan kualitas diri, agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Kapolres Tegal AKBP Muchammad Sajarod Zakun. (Nar)