KEDIRI JATIM, Suara Jelata – Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Kediri Maju mengecam keras aksi penebangan liar yang dilakukan oleh Kades Pranggang bersama perangkatnya, Selasa (05/03/2024). Illegal Logging itu dilakukan di sekitar sumber mata air Sumber Complang, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Penebangan liar tersebut mencakup beberapa jenis pohon, seperti melinjo dan kemiri. Tindakan ini dianggap merugikan karena dapat mengurangi resapan air, yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan bencana alam, termasuk banjir.
Menurut koordinator demo, Basuki, tindakan ilegal tersebut tidak hanya merugikan lingkungan hidup tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tahun 2017 yang mengatur tentang lingkungan hidup. Basuki mengecam ketidakpahaman kepala desa terhadap regulasi tersebut, serta menyoroti bahwa Kades seharusnya memberikan contoh yang baik bagi warga desa.
“Apakah Kades ini tidak tahu atau pura-pura bodoh? Kalau memang bodoh tolong diganti saja dengan yang lebih baik dan berkompeten. Yang lebih mementingkan kebutuhan masyarakatnya, bukan memikirkan perutnya sendiri,” tegasnya, Selasa (05/03/2024).
Aksi demo di Kantor Lingkungan Hidup akhirnya diterima Kabid SDM LH. Namun Basuki menyayangkan ketidakhadiran pihak terkait yang mengesampingkan mereka, dan membuat kesan dibohongi dengan alasan tidak memberikan informasi terkait kehadiran Aliansi Kediri Maju.
“Alasannya apa Pak kok Kades tidak dihadirkan, padahal mereka adalah pihak yang wajib hadir sebenarnya. Kok malah beralasan informasinya nggak ada kalau Kades diundang. Kesannya mengadu domba antara kami dengan aparat penegak hukum,” ucap Basuki, kecewa.
Namun, menurut Kabid SDM Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Saifuddin, kawasan yang menjadi sasaran penebangan tersebut merupakan kawasan perlindungan setempat yang seharusnya menjadi kewenangan balai besar wilayah sungai.
“Kawasan itu adalah kawasan perlindungan setempat bahwa mata air yang bermuara, berhulu di sungai-sungai strategis nasional adalah kewenangan BWS. Jadi, Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya verifikasi, itu akan kita sampaikan kepada instansi, yaitu BWS tentang apa yang terjadi. Menurut kami itu yang dapat kami lakukan, terimakasih,” ujarnya.
Setelah audensi yang tidak membuahkan hasil dengan Kabid SDM LH, para pendemo melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kantor Kecamatan Plosoklaten dan kemudian Balai Desa Pranggang. Namun, saat hendak menemui Kades Pranggang, Romadhon, untuk diminta keterangan terkait permasalahan penebangan liar, Kades tersebut tidak bisa ditemui.
Basuki menyatakan bahwa aksi ini akan dilanjutkan dengan pembuatan petisi serta rencana untuk melakukan demo lagi. Mereka juga meminta agar Kades Pranggang mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya.
Sementara itu, LSM LIRA menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan serta menentang segala bentuk tindakan yang merugikan ekosistem. Serta akan terus mengawal upaya penegakan hukum terkait kasus penebangan liar di daerah tersebut.
Alief Bahari Djunaedi, dari LSM LIRA juga menyoroti bahwa penebangan pohon oleh kepala desa, tanpa kewenangan yang jelas, tetap dianggap salah dan merupakan tindak pidana. Mereka menekankan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum dan diarahkan agar Penyidik menindaklanjuti untuk menentukan pasal yang tepat.
“Apapun bentuk alasannya, peraturan tahun berapa pun, kalau melakukan penebangan pohon yang bukan menjadi kewenangan atau hak dari kepala desa tetap salah. Termasuk melakukan tindak pidana dan harus diproses secara hukum. Untuk pengembangan dan pasal yang pasti biar Penyidik yang menentukan,” pungkas Alief. (Iman)