Jalinan Kemitraan Humas dan Awak Media Jangan Pilih Kasih

Opini
Kemitraan. (lustrasi: Gramedia)

Suara Jelata Banyak institusi, instansi, lembaga, organisasi, atau badan yang membentuk bagian kehumasan dengan berbagai nama. Misalnya Humas (Hubungan Masyarakat), Penerangan, Penhumas (penerangan dan Hubungan Masyarakat), Public Relations (PR) atau lainnya. Semua dengan tujuan senada, bekerjasama dengan banyak relasi atau memublikasikan kegiatan dari institusi atau instansi itu.

Bahkan boleh dibilang hampir 100 persen kehumasan butuh media massa untuk viralisasi kegiatan atau “pencitraan”, baik pimpinan, anggota, atau instansi terkait. Namun sayangnya belum semua personal yang menangani bagian atau seksi kehumasan memahami kinerja yang seharusnya, terutama dalam menjalin kemitraan dengan awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Personal yang menjadi pimpinan bagian PR, Penerangan atau Humas suatu instansi, sebagian besar hanya melaksanakan kegiatan atau tradisi dari pejabat sebelumnya, dan terkesan monoton. Sehingga ketika instansi tersebut sudah bekerjasama dengan satu organisasi, maka akan menutup untuk organisasi lain.

Terkait dengan publikasi melalui berbagai media massa, tidak sedikit instansi di berbagai daerah sudah bekerjasama dengan organisasi wartawan tertentu. Sehingga bertindak tertutup untuk melakukan kerjasama dengan organisasi wartawan lainnya, atau bahkan dengan awak media tanpa organisasi (perorangan).

Alasan yang menjadi “senjata penolak” awak media atau organisasi kewartawanan yang sering digunakan oleh pimpinan Humas atau PR biasanya “cenderung” mengecilkan media atau organisasi awak media yang mengajukan kerjasama. Misalnya menganggap “media tidak jelas”, “media belum terverifikasi Dewan Pers”, “media abal-abal”, “kumpulan wartawan ecek-ecek”, “wartawan belum UKW”, dan sebagainya.

Para pimpinan PR atau Humas perlu memahami, bahwa “senjata penolakan” itu tidak mendasar. Pasalnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Senin, 27 Februari 2023. (tempo.co, 27/02/2023).

Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu dalam keterangannya mengatakan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

“UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers,” terang Kamsul Hasan, Times Indonesia (09/04/2024).

Kamsul juga menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

Apa yang dikatakan Kamsul tentang lembaga pemerintah ingin membatasi jumlah wartawan yang ingin bekerjasama, itu ada benarnya, dan sah-sah saja. Namun demikian tidak harus bertindak pilih kasih bila ada wartawan yang sudah turut membantu lembaga itu meski tidak bekerjasama.

Sehingga seorang yang bekerja di kehumasan harus bersikap humanis kepada setiap wartawan atau orang yang telah membantu dalam hal publikasi. Karena lembaga/instansi/satuan butuh viralisasi atau publikasi, dan wartawan butuh berita untuk medianya.

Sehingga perlakuannya harus sama, dan perlu diciptakan hubungan saling menguntungkan atau simbiosis mutualisme antara kehumasan dengan wartawan. Informasi/liputan kegiatan, Konferensi Pers, Press Release, ketika butuh publikasi sebaiknya mengundang awak media secara luas. Bukan hanya untuk wartawan media tertentu, atau awak media pada organisasi wartawan tertentu.

Apabila Humas memberikan atensi, dukungan, atau penghargaan pun juga dilakukan penilaian secara umum. Tanpa harus membedakan organisasi kewartawanan, jenis media massa, atau awak medianya.

Dengan demikian, kehumasan telah melakukan hal benar, sikap yang benar dan atensi yang benar. Jalinan kemitraan tidak sebatas antara Humas dan media atau Humas dan organisasi kewartawanan tertentu, namun juga antara personal kehumasan dan personal awak media. Sehingga jalinan kemitraan akan terbangun dengan baik, tujuan kehumasan pun juga tercapai. (*)

Narwan, S.Pd
Wartawan Media Online
Tinggal di Magelang

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.