Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah, Wanita Warga Semarang Ini Diamankan Polisi

Berita | DAERAH | HUKRIM | Polri
Pelaku penipuan dan penggelapan, DSC (55) saat dihadirkan dalam Press Release Polres Semarang, Kamis (25/04/2024). (foto: Adi/Narwan)

SEMARANG JATENG, Suara Jelata Seorang wanita warga Kota Semarang melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan kedok memberikan pinjaman sejumlah uang kepada nasabah. Pelaku berinisial DSC (55) ini akhirnya harus berurusan dengan pihak Polres Semarang.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana, S.T.K., S.I.K., dalam Press Release Ungkap Kasus penipuan dan penggelapan di Lobby Mapolres setempat, Kamis (25/04/2024).

Turut mendampingi kegiatan Kasi Humas AKP Pri Handayani, S.H., Kasi Propam Iptu Harjono, S.H., Kanit 1 Ipda Agung Purba, S.H., M.M., Kanit 2 Iptu Andi Taufan, S.TrK dan Kanit 4 Iptu Imam Ansyari Rambe. S.TrK. M.H., dan Sat Reskrim Polres Semarang.

Di hadapan awak media, AKP Aditya menyampaikan bahwa Korban bernama Dawam (34) mengetahui sertifikat tanahnya berganti nama pada 13 Oktober 2021. Korban merupakan  warga Lanjan Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

“Kasus terjadi pada tahun 2020, tepatnya pada awal April 2020. Di mana Saudara Dawam warga Lanjan Kecamatan Sumowono menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 M². Korban meminjam uang 30 Juta Rupiah dengan jangka peminjaman 2 tahun dan angsuran 700 ribu per bulan kepada Tersangka DSC,” terang Kasat Reskrim.

AKP Aditya menjelaskan kembali bahwa setelah terjadi kesepakatan, Korban kembali lagi menemui Pelaku untuk pencairan hutang.

“Pada tanggal 24 April 2020 korban bertemu dengan pelaku untuk pencairan pinjaman Rp 30 Juta Rupiah, dan Korban menerima bersih sekitar Rp 18 Juta. Dengan rincian Rp 3 Juta dibayarkan Korban untuk melunasi hutang kepada orang lain, dan Rp 9 Juta untuk alasan Administrasi,” tuturnya.

“Dan Korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan Korban merupakan tanda tangan hutang piutang. Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan Korban, merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah,” imbuh AKP Aditya.

Kemudian pada bulan September 2021, Korban ingin melunasi hutang-hutangnya dan diberikan nilai pelunasan Rp 154.500.000. Karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp 135.000.000.

Setelah terjadi kesepakatan pengembalian hutang, Korban melakukan 3 kali pembayaran dalam jangka bulan September hingga awal Oktober 2021. Yaitu sebanyak Rp 60 Juta, Rp 25 Juta, dan Rp 25 Jut, sehingga total Rp 110 Juta. Ketika ingin melunasi kekurangannya yaitu Rp 25 Juta, Pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi.

“Sehingga pada 13 Oktober 2021 korban datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya. Korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu Bank BUMN,” ungkap AKP Aditya.

Setelah menemupuh berbagai cara akhirnya Korban melaporkan ke pihak Polres Semarang pada 23 September 2023. Selanjutnya ditetapkan DPO untuk Pelaku saat itu.

Pada tanggal 15 April 2024, Pelaku berhasil diamankan di salah satu Korban lain saat berwisata di daerah Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang dan dibawa ke Polres Semarang.

“Setelah kami periksa di Sat Reskrim Polres Semarang, diketahui bahwa ada 5 Korban lain dan semuanya merupakan warga Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang. Jadi total ada 6 Perkara yang kami Selidiki, dan 1 perkara atas nama pelapor Saudara Dawam sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan.” pungkas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam hal hutang piutang. Lakukan cek dan ricek sehingga meminimalisir adanya kerugian.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Nar)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.