Sinjai, Suara Jelata—Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah turung langsung melakukan penggeledahan tindak pidana pengancaman dengan sajam di di dusun Pakkokko, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai. Rabu, (1/5/2024).
Kapolres Sinjai AKBP. Fery Nur Abdulah, menjelaskan bahwa saat ini kita mengungkap kasus pengancaman dengan sajam sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /B/13/IV/2024/ Sek Tellulimpoe/ Res Sinjai, tanggal 17 April 2024, atas nama pelapor lel. TN, (42) tahun, dan korban berinisial prem. AI, (38) tahun.
“Awalnya pelaku tiba tiba datang ke rumah korban dan langsung marah marah, sambil membawa parang dan badik kemudian pelaku mencabut badiknya sambil mencari pelapor namun pada saat itu pelapor tidak berada di rumah, melainkan hanya korban dan anaknya, sehingga korban merasa ketakutan dan langsung menghubungi pelapor,” katanya.
Pelaku mencari pelapor dengan alasan merasa tersinggung karena mengira pelapor yang telah melaporkan tempat judi sabung ayamnya sehingga dibubarkan pihak Polsek Tellulimpoe.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan berhasil mengamankan pelaku dan saat ini kita lakukan penggeledahan terhadap barang bukti yang digunakan dan berhasil pula kita temukan pakaian dan sajam yang digunakan pelaku.” Bener Kapolres.
Adapun pelaku yang diamankan yakni lel. US, (45) tahun, alamat Kecamatan Tellulimpoe, dan terkait kasus ini terus kami kembangkan dan pelaku lel. RL dalam pengejaran.
“Ada beberapa Tindak Pidana yang menonjol di Sinjai yakni kekerasan fisik dan curnak, hal ini menjadi atensi buat kami, dan akan ditindak siapa pun, dimana pun dan kapan pun guna memberikan rasa aman bagi masyarakat” jelas Kapolres Sinjai.











