TEGAL JATENG, Suara Jelata – Polres Tegal berhasil membekuk sepasang kekasih Pelaku pembunuhan bayi yang jenazahnya ditemukan di Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Hal itu diungkapkan Kapolres Tegal Polda Jateng AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Senin(13/05/2024).
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Tegal memaparkan pihaknya telah melakukan ungkap tindak kekerasan pada anak berupa pembunuhan dan penguburan jenazah bayi yang dilakukan oleh sepasang kekasih. Keduanya adalah AS (29), ayah bayi, dan APAR (19), ibu bayi.
Kasus bermula dari penemuan jenazah bayi laki-laki yang ditemukan oleh tetangga Pelaku yang berlokasi di Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Karena melihat adanya gundukan tanah baru yang mencurigakan di pekarangan rumahnya, kemudian mencangkulnya sehingga dapat melihat adanya kain putih yang saat dibuka ternyata jenazah bayi laki-laki.
Terkejut dengan penemuan tersebut, tetangga Pelaku melaporkan penemuannya ke Polsek Dukuhwaru. Petugas kemudian membawa jenazah ke RSUD Soeselo Slawi untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan.
Serangkaian penyelidikan terus dilakukan Polres Tegal sehingga pada hari Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB mendapatkan petunjuk identitas Pelaku. Diketahui Pelaku sedang berada di rumah kontrakan di Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Selang beberapa waktu, pada tanggal 7 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Satreskrim Polres Tegal mendapatkan petunjuk lanjutan yang mengarah pada Tersangka APAR berada di sebuah rumah di Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dan diamankan pada saat itu juga.
Terungkap perbuatan keji tersebut dilandasi dari rasa takut yang dialami Pelaku akan ketahuan orang tua dan kemudian membuat kalap Pelaku meskipun ia merupakan ibu kandung dari jenazah bayi tersebut. Pelaku tega menghilangkan nyawa bayinya dengan cara membekap agar tidak menangis sampai meninggal dunia.
Saat ditanya Kapolres Tegal, Pelaku APAR menjelaskan melakukan persalinannya seorang diri tanpa bantuan orang lain di rumahnya. Saat bayi berhasil dilahirkan, Pelaku tidak menghubungi siapa pun.
Atas perbuatannya, kedua Pelaku sepasang kekasih tersebut dijerat pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Nar)