KEDIRI JATIM, Suara Jelata – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua pria paruh baya diduga mengedarkan narkoba jenis Pil Dobel L. Masing-masing berinisial WM alias Yoyok (46) warga Kecamatan Kepung dan S alias Sabruk (49) Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga Pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Awalnya kami mengamankan WM alias Yoyok di rumahnya. Di lokasi kami mengamankan satu ponsel dari WM alias Yoyok,” tutur AKP Sriati, Selasa (10/12/2024).
Terduga pelaku WM pada saat diinterogasi oleh petugas mengaku mendapatkan Pil Dobel L dari S alias Sabruk. Petugas kemudian mendatangi rumah S alias Sabruk di Desa Asmorobangun.
“S alias Sabruk diamankan di rumahnya. Ditemukan barang bukti ratusan Pil Dobel L berjumlah 270 butir dibungkus dalam grenjeng rokok,” terang AKP Sriati.
Dikatakan AKP Sriati, terduga Pelaku WM mengaku mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan cara langsung mendatangi rumah S alias Sabruk. WM membeli barang terlarang itu sebanyak 900 butir dengan harga Rp 950 ribu kepada S.
“WM alias Yoyok ini menjual lagi 100 butir Pil Dobel L dengan harga Rp 200 ribu,” kata Kasi Humas Polres Kediri.
Lanjut diungkapkan AKP Sriati, saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mendalami kasus tersebut diduga masih ada jaringan lainnya.
“Saat ini terduga Pelaku dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri,” ungkap AKP Sriati. (Iman)