KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Terkait dugaan penyalahgunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 32 Kota Ternate yang sempat viral di media sosial (medsos), akhirnya memantik tanggapan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Ternate, Muchlis S. Djumadil, S.E., M.Si.
Ditemui awak suarajelata.com, Selasa (14/01/2025), Muchlis mengatakan, berdasarkan laporan penggunaan BOS Tahun 2024 yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Kota Ternate, sama sekali tidak ada temuan penyalahgunaan.
“Berbagai tuduhan yang dialamatkan ke Kepala SD tersebut seperti penyalahgunaan BOS, pungutan ke orang tua siswa bahkan tuduhan terkait indikasi pihak Dinas dan BKD melindungi Kepsek SD Negeri 32 adalah tuduhan yang sama sekali tidak benar karena tidak memiliki bukti otentik,” ujar Kadis Pendidikan.
Tuduhan yang tidak benar alias fitnah ini diduga karena dilatarbelakangi oleh kepentingan seorang guru di internal sekolah tersebut.
“Intinya ini persoalan lama. Ibarat sebuah lagu lama yang saking enaknya hingga lagu itu diputar-putar kembali. Ini karena ada kepentingan yang melatarbelakanginya,” ujar Muchlis.
Dikatakan Muchlis, ini adalah persoalan lama sebelum dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan.
Masalah ini menurut Muchlis, pemicunya adalah kepentingan seorang guru di sekolah tersebut. Guru tersebut akhirnya dipindahkan ke sekolah lain. Setelah dirinya menjabat Kadis, Muchlis kemudian menindaklanjuti kemauan guru yang bersangkutan untuk dipindahkan kembali ke SD Negeri 32 Kota Ternate.
“Intinya tidak ada masalah lagi. Beberapa hari kemarin telah dilakukan rapat antara Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dan Dewan Guru,” cetus Kadis.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI Perwakilan Malut telah bersama-sama menyelesaikan masalah ini, oleh karena masalah ini pernah dilaporkan ke Ombudsman.
“Pertemuan dengan Ombudsman tersebut, dokumentasi dan Berita Acara-nya dimiliki Dinas Pendidikan,” tutup Muchlis S. Djumadil. (Ateng)